JAKARTA,MENITINI.COM-Verifikasi administrasi dokumen perbaikan persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 hanya dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada 20 partai politik (parpol) saja. Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI Idham Holik, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin pagi (3/10) dikutip Kantor Berita Politik RMOL.ID.
“Terhadap parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan, hasilnya 20 parpol dapat melengkapi perbaikan dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2,” ujar Idham.
Idham menjelaskan, 20 parpol yang berhasil memperbaiki dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 tersebut merupakan bagian dari 24 parpol yang dinyatakan lengkap dokumennya, sehingga bisa dilakukan verifikasi admnistrasi sejak 2 Agustus hingga 14 September 2022 lalu.
“Namun dari 24 parpol yang dilakukan verifikasi administrasi terdapat parpol yang dinyakan MS (memenuhi syarat) dan BMS (belum memenuhi syarat),” sambungnya menjelaskan.
Untuk parpol yang memenuhi syarat, lanjut Idham memaparkan, bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual. Sementara yang belum memenuhi syarat harus memperbaiki dokumen persyaratannya sejak 15 September hingga 28 September 2022 lalu.
Dalam rentang waktu itu, KPU menyatakan hanya ada 20 parpol yang berhasil memperbaiki dokumen persyaratannya.
“Sementara terdapat empat parpol lainnya yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap kedua,” ujar Idham.
Berikut ini daftar 20 parpol yang dilakukan verifikasi administrasi tahap ke-2:
- PPP
- PKB
- PDI Perjuangan
- Partai Nasdem
- Partai Demokrat
- PAN
- Partai Gerindra
- PSI
- Partai Golkar
- Perindo
- PKN
- PKS
- Partai Gelora Indonesia
- PBB
- Partai Hanura
- Partai Prima
- Partai Ummat
- Partai Buruh
- Partai Garuda
- PKP Indonesia
Berikut ini daftar 4 parpol yang tidak dapat dilakukan verifikasi administrasi tahap ke-2:
- Parsindo
- Republik
- Republikku Indonesia
- Republik Satu.