Senin, 25 November, 2024

Ini Capaian Kinerja Kejaksaan RI dalam Angka, Refleksi Akhir Tahun 2022

Gedung Kejaksaan Agung RI
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: Menitini/Puspenkum Kejagung RI)

Bidang Tindak Pidana Umum

Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.454 (seribu empat ratus lima puluh empat) perkara. Sebagai bentuk optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara, saat ini telah dibentuk pula:
2.621 (dua ribu enam ratus dua puluh satu) Rumah Restorative Justice.
119 (seratus sembilan belas) Balai Rehabilitasi.
Di samping itu, jumlah penanganan tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia yang diselesaikan sepanjang tahun 2022 dengan rincian per tahapan, sebagai berikut:
Pra Penuntutan sebanyak 160.076 (seratus enam puluh ribu tujuh puluh enam) perkara;
Penuntutan sebanyak 117.855 (seratus tujuh belas ribu delapan ratus lima puluh lima) perkara;
Upaya Hukum sebanyak 6.489 (enam ribu empat ratus delapan puluh sembilan) perkara;
Eksekusi sebanyak 68.482 (enam puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh dua) perkara.

Bidnag Tindak Pidana Khusus

Perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus se-Indonesia berdasarkan tahap penyelesaian perkara, dengan rincian sebagai berikut:
Penyelidikan: 1.847 (seribu delapan ratus empat puluh tujuh) perkara;
Penyidikan: 1.689 (seribu enam ratus delapan puluh sembilan) perkara;
Pra Penuntutan: 2.139 (dua ribu seratus tiga puluh sembilan) perkara;
Penuntutan: 1.943 (seribu sembilan ratus empat puluh tiga) perkara;
Eksekusi Badan (Orang): 1.669 (seribu enam ratus enam puluh sembilan) narapidana.
Perkara tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai, dan pajak) dan TPPU yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, berdasarkan tahap penyelesaian perkara, dengan rincian sebagai berikut:
Pra Penuntutan: 13 (tiga belas) perkara;
Penuntutan: 7 (tujuh) perkara;
Eksekusi: 5 (lima) narapidana.
Perkara pelanggaran HAM yang berat yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, yaitu 1 (satu) perkara, yang saat ini masih dalam tahap upaya hukum kasasi.
Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidsus se-Indonesia yaitu sebesar Rp2.769.609.281.880,33,- (dua triliun tujuh ratus enam puluh sembilan miliar enam ratus sembilan juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh rupiah tiga puluh tiga sen).
Terkait dengan aset yang telah dilakukan penyitaan dalam tahap penyidikan dan penuntutan sepanjang tahun 2022, yaitu:
Rp21.141.185.272.031,90,- (dua puluh satu triliun seratus empat puluh satu miliar seratus delapan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tiga puluh satu rupiah sembilan puluh sen)
US$11.400.813,57 (sebelas juta empat ratus ribu delapan ratus tiga belas dolar Amerika Serikat lima puluh tujuh sen); dan
SG$646,04 (enam ratus empat puluh enam dolar Singapura nol empat sen).
64 (enam puluh empat) bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Riau, Jakarta, dan Jawa Barat.
22 (dua puluh dua) unit apartemen di Singapura;
1 (satu) properti di Australia;
24 (dua puluh empat) kapal dan beberapa mobil mewah.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp6.194.415.754.469,- (enam triliun seratus sembilan puluh empat miliar empat ratus lima belas juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah). Di samping itu, berhasil pula dilaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Jumlah pemulihan keuangan negara mencapai Rp3.499.580.027.468,14 (tiga triliun empat ratus sembilan puluh sembilan miliar lima ratus delapan puluh juta dua puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah empat belas sen).

Jumlah bantuan hukum yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga baik di pusat maupun daerah sebanyak 9.488 (sembilan ribu empat ratus delapan puluh delapan) kegiatan.

Jumlah Pertimbangan Hukum yang terdiri dari kegiatan pemberian pendapat, pendampingan, dan audit hukum berjumlah 4.387 (empat ribu tiga ratus delapan puluh tujuh) kegiatan dan Pelayanan Hukum yang diberikan kepada masyarakat yaitu sebanyak 2.368 (dua ribu tiga ratus enam puluh delapan) kegiatan.