Minggu, 8 September, 2024

Ini Daftar Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Lebak Seluas 1.610.695 M2

Sita Eksekusi aset terpidana Benny Tjokrosaputro di Lebak. (Foto: Puspenkum)

  1. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 13 dengan luas 300 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  2. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 14 dengan luas 5805 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  3. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 18 dengan luas 3.575 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  4. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 19 dengan luas 8.025 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  5. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 20 dengan luas 7.905 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  6. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 21 dengan luas 2.590 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  7. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 22 dengan luas 2.890 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  8. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 23 dengan luas 180 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  9. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 25 dengan luas 4.030 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  10. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 26 dengan luas 2.355 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  11. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 32 dengan luas 18.865 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  12. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 34 dengan luas 15.670 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  13. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 35 dengan luas 39.585 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  14. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 36 dengan luas 10.785 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  15. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 37 dengan luas 9.655. M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  16. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 38 dengan luas 14.260 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  17. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 40 dengan luas 2.685 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  18. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 43 dengan luas 435 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  19. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 45 dengan luas 34.270 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  20. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 46 dengan luas 1.265 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  21. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 50 dengan luas 75.110 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  22. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 53 dengan luas 160 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  23. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 54 dengan luas 3.480 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  24. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 55 dengan luas 7.155 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia
  25. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. Nomor. 56 dengan luas 8.695 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  26. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 57 dengan luas 6.485 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  27. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 58 dengan luas 2.220 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  28. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 60 dengan luas 7.560 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  29. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 62 dengan luas 2.695 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  30. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 63 dengan luas 6.725. M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  31. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 64 dengan luas 7.460 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  32. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 65 dengan luas 5.440 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  33. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 66 dengan luas 52.185 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  34. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 67 dengan luas 12.620 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  35. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 68 dengan luas 10.360 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  36. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 69 dengan luas 16.160 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  37. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 70 dengan luas 8.320 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  38. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 71 dengan luas 8.360 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  39. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 72 dengan luas 35.740 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  40. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 73 dengan luas 90.855 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  41. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 74 dengan luas 50.950 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  42. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 76 dengan luas 33.760 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  43. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 77 dengan luas 12.580 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  44. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 78 dengan luas 7.760. M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  45. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 80 dengan luas 4.815 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  46. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 81 dengan luas 42.720 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  47. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 83 dengan luas 5.500 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  48. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 84 dengan luas 12.275 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  49. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 85 dengan luas 75.480 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  50. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 86 dengan luas 15.455. M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  51. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 87 dengan luas 19.035 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  52. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 88 dengan luas 4.950 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  53. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 89 dengan luas 6.570 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  54. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 90 dengan luas 58.580 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  55. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 91 dengan luas 22.020 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  56. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 100 dengan luas 7.105 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  57. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 101 dengan luas 25.230 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  58. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 102 dengan luas 42.315 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  59. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 103 dengan luas 3.410 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  60. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 104 dengan luas 12.905 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  61. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 105 dengan luas 12.160 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  62. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 106 dengan luas 12.805 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  63. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 107 dengan luas 11.215 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  64. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 108 dengan luas 13.555 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  65. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 109 dengan luas 2.380 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  66. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 110 dengan luas 5.475 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia.

Kemudian, 115 bidang tanah dengan total luas 1.610.695 M2 tersebut, dilakukan sita eksekusi melalui Terpidana Jani Irenawati yang sedang menjalani proses pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Gunung Kidul Yogyakarta.

Mengingat harta benda Terpidana yang telah dilakukan sita eksekusi memerlukan perawatan dan pengelolaan khusus, maka aset sita eksekusi dititipkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kejaksaan Negeri Lebak, dengan ketentuan tidak boleh merubah bentuk dan mengalihkan/memperjualbelikan. Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sita Eksekusi dilaksanakan berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 Jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022, telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Anang Supriatno, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Lebak, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Agung, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Satuan Pelaksana pada Pusat Pemulihan Aset serta Camat, Kepala Desa dan Aparat Desa setempat. (M-011)

  • Editor: Daton

Member of SMSI Prov. Bali

Copyright @Berita Menitini

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI