Jumat, 22 November, 2024

Ini Penjelasan Lengkap Kejagung terkait dengan Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana (kiri), Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana
Kejagung I memberikan penjelasan terkait dengan tuntutan kepada para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Puspenkum Kejagung RI)

Delictum yang dilakukan oleh Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sebagai eksekutor yakni pelaku utama bukanlah sebagai penguak fakta utama sehingga peran kerja sama dari Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sudah dipertimbangkan sebagai Terdakwa yang kooperatif dalam surat tuntutan Penuntut Umum. Sementara peran Terdakwa sebagai pelaku utama yang menyebabkan sempurnanya tindak pidana pembunuhan berencana, tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan justice collaborator sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, salah satunya justice collaborator adalah bukan pelaku utama.

Bahwa proses persidangan masih berjalan, dan kemungkinan akan sampai pada upaya-upaya hukum ke tingkat Mahkamah Agung. Untuk itu, agar segenap masyarakat dan media menunggu bagian akhir dari putusan perkara dimaksud sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat. (M-011)

  • Editor: Daton