Sabtu, 23 November, 2024

Ini Penyebab Kebakaran Gudang LPG di Denpasar yang Menewaskan 18 Karyawan

Polresta Denpasar saat press release terkait dengan peristiwa kebakaran gudang LPG di Jalan Cargo, Denpasar Utara.

DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Labfor Polda Bali mengungkap penyebab kebakaran gudang liquefied petroleum gas (LPG) di Jalan Cargo II, Desa Ubung Kaja, Utara Denpasar, Bali pada Minggu (9/6/2024) lalu yang menyebabkan 18 orang karyawannya tewas.

Ajun Komisaris Polisi Ketut Sukadi, Kepala seksi humas Polresta Denpasar  dalam keterangannya mengatakan, hasil penyelidikan dan penyidikan Laboratorium Polda Bali menunjukkan kejadian kebakaran di gudang LPG tersebut bermula dari dinamo starter mobil pickup yang mengeluarkan percikan api dan menyambar tabung gas 50 Kg. Kata Sukadi, kebakaran berada di tengah gudang milik CV Bintang Bagus Perkasa itu.

“Tepatnya pada bagian motor atau dinamo stater mobil pikap, di mana percikan apinya menyambar gas yang keluar dari valve tabung LPG 50 kilogram,” ujar Sukadi seperti dikutip dari Antara.

Sukadi menambahkan, berdasarkan keterangan saksi dan tersangka Sukojin, mobil tersebut biasanya dikendarai oleh korban bernama Edi. Namun belum ada yang mengetahui secara pasti karena belum ada saksi lain yang bisa menjelaskan dan membenarkan keterangan tersangka Sukojin.

Saat melakukan olah TKP, tim Labfor menemukan kunci masih terpasang di kunci kontak mobil. Begitu pula saat pengujian laboratorium terhadap starter generator, terjadi kebakaran.

Api dari alternator starter mobil dengan cepat menyulut gas yang diyakini keluar dari katup tangki LPG 50 kg yang saat itu belum ditutup dengan benar.

Terkait dengan soal pengoplosan gas, Sukadi mengatakan belum ditemukan alat bukti yang mendukung. Berdasarkan hasil olah TKP dan hasil uji laboratorium yang dilakukan Laboratorium Polda Bali, kata Sukadi, tidak ditemukan adanya pengoplosan.

“Soal pengoplosan, hingga saat ini belum ditemukan bukti pendukung dan berdasarkan hasil Labfor belum ada kesimpulan mengenai persoalan ini (pengoplosan),” ujarnya.

Sukadi mengatakan, tidak ada tuntutan lain yang diajukan terhadap tersangka Sukojin, pemilik CV Bintang Bagus Perkasa, dan pemilik gudang elpiji yang terbakar itu.

  • Editor: Daton