Terhadap 5 perkara tersebut, kata Sumedana, saat ini masih dalam tahap koordinasi secara intensif antara Penyidik Bareskrim Polri dengan Jaksa Peneliti pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P.21) oleh Jaksa Peneliti dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu tahap penuntutan.
Sementara itu, 4 (empat) perkara dimana JAMPIDUM baru menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri), yaitu:
PT SMI dengan A sebagai Terlapor yang melakukan Tindak Pidana Trading secara otomatis dalam bentuk robotik broker-broker yang tidak memiliki izin pada tahun 2017-2022, wilayah kejadian di Jakarta Utara.
PT DCD dengan AMH sebagai terlapor yang menawarkan produk investasi berupa koin digital tanpa izin sekitar bulan Oktober 2017 s/d Agustus 2019, wilayah kejadian di Tangerang Selatan.
Terlapor RS melalui komunitas EA C melakukan penipuan berkedok robot trading dan melakukan transaksi jual beli komoditi emas tanpa izin dan berbadan hukum.
Terlapor LD dan J selaku founder ATGC A melakukan penipuan terhadap 300 orang/member.
“Mengenai identitas pelaku dan jumlah kerugian masih dalam tahap penelitian dan belum dapat disampaikan informasinya ke publik, jelas Sumedana.
Perkara ini menarik perhatian masyarakat sehingga menjadi prioritas untuk ditangani dengan proses yang cepat, termasuk perkara Tersangka IK dan Tersangka DS yang masih terus didalami. (Rls/K.3.3.1)