Berikut tugas dan wewenang MKEK sebagaimana tercantum di laman resminya https://mkekidi.id/
- Melaksanakan isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta semua keputusan yang ditetapkan muktamar.
- Melakukan tugas bimbingan, pengawasan dan penilaian dalam pelaksanaan etik kedokteran, termasuk perbuatan anggota yang melanggar kehormatan dan tradisi luhur kedokteran.
- Memperjuangkan agar etik kedokteran dapat ditegakkan di Indonesia.
- Memberikan usul dan saran diminta atau tidak diminta kepada pengurus besar, pengurus wilayah dan pengurus cabang, serta kepada Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia.
- Membina hubungan baik dengan majelis atau instansi yang berhubungan dengan etik profesi, baik pemerintah maupun organisasi profesi lain.
- Bertanggung jawab kepada muktamar, musyawarah wilayah dan musyawarah cabang.
Sumber: CNN Indonesia, Laman resmi MKEK IDI
Editor: Ton