Sementara terdakwa Stanley Ma, amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara, menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp868.720.484.367,26 subsidair 5 tahun penjara, serta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Untuk terdakwa Weibinanto Halimdjati Alias Lin Che Wei, amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara, dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (27/12/2022) pukul 09:00 WIB dengan agenda Pledoi atau Nota Pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum atas tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum. (M-011)