Senin, 25 November, 2024

Ini Tuntutan JPU kepada Para Terdakwa Perkara Eskpor CPO

Persidangan perkara ekspor CPO
Para terdakwa dugaan korupsi perkara ekspor CPO mendengarkan amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Agung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022). (Foto: Menitini/Puspenkum Kejagung)

Sementara terdakwa Stanley Ma, amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara, menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp868.720.484.367,26 subsidair 5 tahun penjara, serta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Untuk terdakwa Weibinanto Halimdjati Alias Lin Che Wei, amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara, dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (27/12/2022) pukul 09:00 WIB dengan agenda Pledoi atau Nota Pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum atas tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum. (M-011)