KUTA, MENITINI.COM – Usai menjalani hukuman penjara 3 tahun di Lapas Kerobokan karena melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama, WNA Rusia berinisial EB (58) dideportasi Rudenim Denpasar pada Jumat (19/1/2024).
Modus pemerasan yang ia lakukan kepada WNA Uzbekistan, pengusaha penyewaan kendaraan di Bali adalah menjadi interpol (gadungan), dengan total kerugian senilai Rp171 juta.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan, WNA Rusia berinisial EB (58) dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Ia dideportasi atas rekomendasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai usai bebas dari masa hukuman di Lapas Kerobokan pada tanggal 25 Desember 2023. Yang bersangkutan juga mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023.
Dijelaskan, EB masuk wilayah Indonesia pada 30 Januari 2020 menggunakan Visa on Arrival. Saat di Bali, ia terlibat dalam kasus pemerasan terhadap korban Nikolay Romanov yang merupakan WN Uzbekistan pengusaha penyewaan kendaraan.
Atas tindakan pemerasan yang dilakukan EB korban mengalami kerugian senilai Rp171 juta. Aksi EB dilakukan bersama 2 rekannya sejak 17 Februari 2021.
Berselang beberapa jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali pada tanggal 1 Juli 2021, EB akhirnya ditangkap di areal parkir Pepito Expres.
Saat penangkapan, EB tidak dapat membuktikan statusnya sebagai anggota Interpol dan tidak memiliki dokumen yang mendukung klaimnya.
Sebelum melakukan aksinya, EB telah mempelajari perusahaan korban dan meminta data pembelian 21 unit sepeda motor dari seorang bernama Dmitri Babaev pada 17 Februari 2021.
Dengan alasan pembelian tersebut bermasalah, EB memaksa korban menyerahkan 21 unit sepeda motor beserta BPKB-nya. Pada 22 Mei 2021, EB mengancam korban melalui pesan WhatsApp terkait masalah perusahaan dan mengklaim bahwa tempat usaha korban dikenal sebagai lokasi penjualan narkoba.
EB meminta uang Rp230 juta untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun korban mengatakan tidak mempunyai uang. Setelah diancam terus-menerus, korban mengirim uang secara bertahap dengan total Rp121 juta serta menyerahkan satu sepeda motor seharga Rp50 juta. “Total kerugian yang dialami korban Nikolay Romanov sebesar Rp171 juta,” kata Gede Dudy Duwita.
Setelah menjalani proses persidangan, EB akhirnya dipidana penjara 3 tahun di Lapas Kerobokan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Setelah menjalani pokok pidana dan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023, EB dibebaskan dari Lapas Kerobokan pada tanggal 25 Desember 2023. “Ia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan pendeportasian. Namun, pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan EB ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 2 Januari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” ujarnya.
Setelah EB didetensi selama 17 hari, EB akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 19 Januari 2024 dengan seluruh biaya ditanggung istrinya.
Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai EB memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Moscow Sheremetyevo Rusia.
Selain itu, ia juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. (M-003)
- Editor: Daton
Berita Terkait
- Kemarau, Kawasan Hutan dan Lahan Gunung Batur Terbakar
- Mau Terbang Tapi belum Vaksin Lengkap, Bandara Ngurah Rai Siap Layani Vaksin bagi Penumpang
- Sambangi Obyek Wisata Samapta Polsek Kuta Utara Beri Rasa Aman Terhadap Wisatawan
- Kapolda Maluku Komitmen Proses Hukum Pemilik Kontainer yang Diduga Berisi Bahan Kimia