Investigasi Kasus Pagar Laut di Bekasi Selesai, Pegawai BPN akan Dicopot

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberi keterangan kepada media usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/2/2025). Foto: Screenhoot kanal youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA,MENITINI.COM-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan, investigasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, telah selesai. Pegawai BPN yang terbukti terlibat dalam kasus ini akan diberhentikan.

Usai pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (17/2/2025), Nusron mengungkapkan perkembangan terkini terkait isu pertanahan, termasuk masalah penyalahgunaan sertifikat tanah di Bekasi dan Tangerang.

Penyalahgunaan Sertifikat Tanah di Bekasi

Nusron menyatakan bahwa proses investigasi terhadap oknum pegawai BPN di Bekasi telah selesai. “Mungkin besok atau lusa saya umumkan, ada beberapa orang yang akan diberhentikan di Bekasi,” kata Nusron.

Kasus ini bermula dari pemindahan sertifikat tanah di wilayah Bekasi yang melibatkan 89 sertifikat milik 84 pemilik, dengan total luas mencapai 11,6 hektare. Namun, setelah sertifikat tersebut dipindahkan ke laut, luasnya berubah menjadi 79 hektare, dan jumlah pemiliknya berkurang menjadi 11 orang, termasuk salah satunya oknum kepala desa setempat.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Perintahkan Penyelidikan Tuntas Pagar Laut di Tangerang

Modus Operandi dan Penyalahgunaan Wewenang

Menurut Nusron, modus yang digunakan dalam kasus ini adalah pemindahan peta bidang tanah ke laut, yang dilakukan oleh oknum pejabat di tingkat bawah. Ia juga mengungkapkan bahwa sertifikat tanah tersebut didaftarkan melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang memungkinkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang.

“Yang memegang akun PTSL itu biasanya Kepala Kantor atau Kepala Seksi. Namun, saya baru mengetahui bahwa tim di bawah koordinator pelaksana PTSL di tingkat kabupaten juga dapat mengakses akun ini,” jelas Nusron.

Penyalahgunaan Jabatan di BPN

Nusron menegaskan bahwa pejabat BPN yang terlibat dalam kasus ini bukan berasal dari eselon 1 atau eselon 2. Ia menyebut bahwa oknum yang terlibat berada di level yang lebih rendah, yang memiliki akses untuk memanipulasi data.

BACA JUGA:  Begini Cara Cegah Kecelakanaan yang Diungkap Korlantas Polri

Tumpang Tindih Kepemilikan Sertifikat

Dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo, Nusron juga membahas masalah tumpang tindih kepemilikan sertifikat hak milik (SHM), yang sering terjadi akibat kesalahan administrasi pertanahan di masa lalu. Ia menjelaskan, banyak sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1960 hingga 1987 tidak dilengkapi dengan peta bidang tanah yang jelas, yang menyebabkan masalah kepemilikan di kemudian hari.

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami