Kamis, 4 Juli, 2024

Proyek penataan Pantai Lima di Jalan Berbadan, Desa Pererenan, Badung, Bali. (Foto: M-003)

DENPASAR, MENITINI.COM – Warga Desa Adat Pererenan terusik adanya investor asing yang diduga telah memanfaatkan tanah timbul atau reklamasi dari hasil proyek penataan Pantai Lima di Jalan Berbadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.  

Kasus-kusuk warga itu, akhirnya terendus awak media yang mendatangi langsung lokasi proyek penataan pantai yang dikabarkan telah tuntas akhir Desember 2023 lalu.

Ketika wartawan media ini masuk area Pantai Lima, awak media pun sempat dicegat penjaga pantai. Ia pun menuturkan dan membenarkan proyek penataan pantai ini, telah memunculkan tanah  timbul dan sempat menjadi pergunjingan di tengah masyarakat Desa Adat Perenanan.

Sayangnya, tanpa ada sosialisasi dan pemberitahuan sebelumnya kepada warga, akhirnya tanah timbul dari hasil reklamasi penataan Pantai Lima ini, dikuasi investor  asing yang sedang mendirikan bangunan di atas lahan tersebut.

Hakim PN Ambon Jatuhkan Hukuman 3 Tahun Penjara kepada Terdakwa IL

Warga Keluhkan Sapi Berkeliaran di Jalan Nusa Dua Selatan

Ratusan Vila di Badung Tak Punya Izin, Mayoritas di Kuta Utara

Hujan Di Musim Kemarau, Waspada Potensi Cuaca Ekstrim Beberapa Hari Ke Depan

Dari informasi salah satu krama Desa Adat Pererenan menyebutkan,  di Sungai Surungan yang menuju Pantai Lima ada proyek bangunan yang mencaplok tanah reklamasi hasil urugan penataan pantai yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.

Warga sendiri awalnya menyebut tanah timbul tersebut sebagai kedok proyek penataan pantai. Setelah ditelusuri ternyata memang ada proyek penataan pantai dari pihak Dinas PUPR Badung di Pantai Lima.

“Yang namanya proyek penataan pantai kan pantai yang ditata itu,”  kata warga itu, saat ditemui Rabu (29/5), seraya mewanti-wanti namanya tidak disebutkan di media.

Selain itu, dari informasi yang berkembang di antara warga Pererenan, juga menyebutkan ada muncul tanah timbul dari hasil reklamasi atau pengurugan loloan di sepanjang Sungai Surungan tepatnya menuju sempadan Pantai Lima.

Pengurugan loloan inilah yang dipermasalahkan warga, karena disinyalir sengaja mempersempit badan sungai atau loloan yang menuju Pantai Lima, sehingga memunculkan tanah timbul atau reklamasi yang juga diduga tanpa izin.

“Kalau pun muncul tanah timbul seharusnya diperuntukan untuk desa adat (Desa Adat Pererenan, red). Setelah kita telusuri siapa sebetulnya yang memiliki tanah timbul ini ternyata tidak jelas. Luasnya lebih kurang 60 atau hampir 70 are. Anggaplah 60 are, dan dari awal lahan ini tidak ada, karena semua awalnya hanya loloan.  Jadi loloan sekarang mengecil.  Menjadi persoalan kita untuk siapa tanah itu nantinya?,” bebernya.

Krama Desa Adat Pererenan ini menegaskan awalnya sungai atau loloan di Pantai Lima sangat lebar dan itu yang diduga dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan tanpa sepengetahuan warga setempat.  

Sebenarnya jika loloan tersebut ditata dan diurug seperti itu, seharusnya bisa menjadi hak milik desa adat, karena merupakan wilayah Desa Adat Pererenan.

Namun kenyataan malah tanah hasil reklamasi loloan itu, kini disinyalir didirikan bangunan restoran, karena sudah beralih nama menjadi hak milik salah satu investor asing.   

Warga bahkan sempat menyetop pembangunan restoran tersebut, dengan tujuan agar mengetahui siapa sebenarnya pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan reklamasi loloan Pantai Lima.  

“Memang kita stop sehari kemarin. Kita mencoba siapa yang akan datang? Itu maksudnya,” imbuh Warga Banjar Pengembungan ini.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, IB Surya Suamba saat dikonfirmasi membenarkan ada pengerjaan proyek penataan Pantai Lima.   

Sayangnya Kadis PUPR belum bisa merinci dan menjelaskan persoalan tanah timbul dari proyek tersebut. “Nggih (ya, red) betul,” jawabnya singkat, seraya mengaku siap akan memberikan keterangan lebih jauh terkait proyek tersebut

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba pun meluruskan informasi yang beredar di lapangan.

Dijelaskan pihaknya melakukan penataan dengan memasang revetment di Pantai Lima, Pererenan, Mengwi, Badung. itu dilakukan untuk mencegah terjadinya abrasi yang semakin parah di kawasan tersebut.

"Sebelumnya kami sudah melakukan penataan, namun sekarang adalah penataan lanjutan yang sedang proses tender di LPSE untuk menata pinggir pantainya," ungkap Suamba, Rabu (29/5/2024).

Penataan ini bukan hanya fokus pada Pantai Lima. Menurut Suamba, penataan juga dilakukan di Pantai Loloan Yeh Poh yang meliputi pembangunan revertment dan jembatan di Yeh Poh.  

"Yang sekarang ini penataan dari Pantai Loloan Yeh Poh hingga Pantai Lima, yakni pemasangan revetment dan jembatan di Yeh Poh," katanya.

Mengenai isu pencaplokan lahan oleh investor asing di kawasan Pantai Lima, Surya Suamba dengan tegas membantah hal tersebut. "Itu bukan pencaplokan lahan. Itu merupakan lahan milik Pemerintah Badung yang disewakan seluas 30 are di mana 20 are diperuntukkan untuk lahan parkir Pantai Lima," jelasnya.

Surya Suamba menjelaskan penyewaan lahan pemerintah di Pantai Lima telah sesuai dengan appraisal. Namun, dia tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang identitas investor yang menyewa aset pemerintah tersebut dan nilai sewanya. "Itu tidak melanggar aturan, sudah ada PBG-nya," ucapnya.

Dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Badung, tertera Belanja Modal Bangunan Pengaman Sungai / Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam Lainnya - Konservasi Penataan dan Pengamanan Pantai Cemagi hingga Pantai Petitenget di Kabupaten Badung. Proyek ini memiliki nilai pagu paket sebesar Rp 13.200.000.000 yang dianggarkan pada APBD 2024.

Dengan adanya penataan ini, diharapkan kawasan pesisir di Badung akan semakin tertata dan aman dari dampak abrasi.

Selain itu, langkah ini juga menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga dan melestarikan wilayah pesisirnya demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pariwisata daerah. (M-003)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Aktivis Lingkungan Menyemprot Pesawat Pribadi Taylor Swift Warna Orange