DENPASAR,MENITINI.COM-Siti Sapura mengaku geram. Pengacara yang akrab disapa Ipung itu mengatakan jika sebagian tanah miliknya yang berada di Desa Serangan, Denpasar Selatan diduga diklaim secara sepihak oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Menurut Ipung, padahal tanah yang diklaim sepihak itu adalah tanah miliknya yang sudah dieksekusi pada tanggal 3 Januari 2017 lalu. Dijelaskan Ipung, asal usul tanah itu sebelumnya adalah kilik orang tuanya yakni almarhum Daeng Abdul Kadir. Dimana saat itu almarhum membeli dua bidang tanah yang terletak di Kampung Bugis, Serangan pada tahun 1957 dari almarhum Sikin selaku ahli waris dari H. Abdurahman, mantan Kepala Desa Serangan.
Berita Terkait
- Terkait Perkara Perkeretaapian Medan, Kejagung Periksa Dua Orang Saksi, Direktur PT Bhinneka Cipta Y...
- PPNS Ditjen Minerba Limpahkan Kasus Tambang Emas Tanpa Izin di Ketapang ke Kejaksaan
- Ini Klarifikasi Kejagung terhadap Ramainya Postingan Soal Jov Andrea Bachtiar
- Tak Indahkan Panggilan Penyidik hingga 4 Kali, Saksi ini Ditangkap Tim Tabur Kejagung