Saat Desa Adat Serangan mencoba melakukan pengukuran, Ipung selaku pemilik sah kemudian bereaksi sehingga pihak Desa Adat Serangan urung melakukan pengukuran. Namun tak berhenti di sana, sekelompok masyarakat melapor ke Kejari Denpasar jika tanah eks eksekusi merupakan tanah milik Desa Adat Serangan.
Tak hanya itu, PT BTID juga bersurat ke Desa Adat Serangan bahwa tanah yang telah dieksekusi merupakan tanah milik mereka. PT BTID berdalih tanah tersebut miliknya berdasarkan SK SLH tahun 2015.