Jumat, 22 November, 2024

Ipung Geram, Tanah Miliknya di Serangan Diduga Diklaim Pihak Lain

Siti Sapurah saat gelar konferensi pers di Denpasar. (MENITINI/M-007)

“Saya katakan, Daeng Abdul Kadir membeli tanah pada tahun 1957, sementara BTID mengkalim berdasarkan SK tahun 2015. Kemudian, BTID masuk dan melakukan reklamasi Desa Serangan pada tahun 1996. Masuk akal nggak tiba-tiba BTID mengklaim bahwa tanah eks eksekusi milik mereka,” tanyanya. Terkait hal itu, wartawan masih mencoba mengkonfirmasi ke pihak PT BTID. M-007Â