Sabtu, 23 November, 2024

Israel Sahkan Undang-undang Rasis, Larang Naturalisasi Pasangan Palestina

Parlemen Israel sahkan undang-undang yang dianggap rasis terhadap Palestina. (foto: AFP)

MENITINI.COM-Parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang menolak naturalisasi bagi warga Palestina dari Tepi Barat yang diduduki atau Gaza yang menikah dengan warga Israel.

Undang-undang itu memaksa ribuan keluarga Palestina untuk beremigrasi atau hidup terpisah.
 
Dilansir dari laman Medcom.id, beberapa anggota Knesset (Parlemen Israel) mengatakan, undang-undang itu dimaksudkan untuk mencegah kembalinya pengungsi Palestina secara bertahap yang diusir dari rumah mereka oleh pendudukan brutal Israel. Sementara Israel bersiap untuk menerima ribuan pengungsi Ukraina.
 
Apa yang disebut undang-undang kewarganegaraan disahkan tepat sebelum Knesset dibubarkan untuk reses liburan dengan suara mayoritas 45-15 yang melintasi garis koalisi-oposisi.


Ini menggantikan perintah sementara serupa yang pertama kali disahkan pada  2003. Undang-undang diperbaharui setiap tahun hingga berakhir Juli lalu, ketika Knesset gagal mendapatkan mayoritas sederhana yang diperlukan untuk memperpanjangnya.
 
Beberapa anggota Knesset mengatakan, itu dimaksudkan untuk mencegah hak pemulangan bertahap bagi pengungsi Palestina yang diusir dari rumah mereka atau melarikan diri selama perang 1948 seputar pembentukan Israel. Sementara di saat bersamaan Israel bersiap untuk menerima ribuan pengungsi Ukraina.