AMBON, MENITINI.COM – Menggunakan jalur hukum merupakan keputusan pihak sekolah untuk melaporkan oknum istri polisi yang mengamuk di sebuah Sekolah Dasar (SD) Kota Ambon karena tak terima anaknya diimunisasi.
“Pihak sekolah sudah lapor, nanti kita lihat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Menurut Ohoirat, orangtua siswa yang memprotes anaknya diimunisasi juga berencana melaporkan balik kasus itu lantaran merasa telah dirugikan oleh pihak sekolah.
“Si anggota ini juga mau lapor tapi tidak tahu nanti kita lihat bagaimana,” kata Ohoirat.
Dikatakan, polisi sebenarnya telah mencoba memediasi antara pihak sekolah dan orangtua siswa agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.
“Kemarin mau dimediasi tapi perkembangan terakhir saya belum tahu,” ujar Ohoirat.
Sementara itu, sekretaris yayasan sekolah tersebut John Dumatubun mengakui bahwa kasus tersebut telah dilaporkan untuk diproses secara hukum.
John mengaku pihaknya telah membawa kasus tersebut ke jalur hukum karena ada dugaan kekerasan fisik, ancaman dan pencemaran nama baik sekolah.
“Jadi proses ini harus diselesaikan sesuai jalur hukum yang berlaku dan biarkan proses hukum berjalan terus,” katanya.
John juga menegaskan apabila dalam proses hukum nanti ada kesalahan prosedural yang dilakukan pihak sekolah, maka yayasan akan mengambil tindakan.
“Tapi khusus untuk bapak dan ibu itu kita akan proses secara hukum; karena, pertama perbuatan tidak menyenangkan, yang kedua kekerasan fisik, lalu ketiga pencemaran nama baik dan ada ancaman” sebutnya.
John menambahkan, terkait kasus tersebut pihaknya tidak akan menyelesaikan kasus tersebut lewat jalur perdamaian.
“Tidak ada damai, pintu damai sudah tertutup sebagai orang beriman kita memaafkan tapi proses hukum berjalan terus,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya seorang istri polisi berinisial HL mengamuk di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kota Ambon pada Selasa (26/9/2023).
HL mendatangi sekolah anaknya sambil melayangkan protes pada sejumlah guru di sekolah itu karena tak terima anaknya yang sedang menderita tipes dan asma diberikan imunisasi Rubella tanpa seizin orangtua.
HL mengaku kegiatan imunisasi itu dilakukan pihak sekolah tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu. Menurut HL kondisi kesehatan anaknya menurun dan harus dilarikan ke rumah sakit. (M-009).
Lampiran Foto : Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Drs. Mohamad Roem Ohoirat.