Selanjutnya, tahap kedua setelah pembangunan rampung, izin usaha dengan nama Atlas Beach Fest diajukan PT Kreasi Bali Prima. Permohonan perizinan berusaha melalui sistem OSS sehingga terbit Nomor Induk Berusaha sebanyak 15 KBLI (Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang terdiri dari 8 KBLI dengan Tingkat Resiko Rendah yakni Perdagangan Eceran Makanan Lainnya, Kedai Minuman, Rumah Minum/Café, Real Estate Atas Dasar Balas Jasa, Kedai Makanan, Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya), Rumah Pijat, dan Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau Bukan di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional).
Dua KBLI dengan Tingkat Resiko Menengah Rendah berupa Sertifikat Standar dari Pemerintah Kabupaten Badung terdiri Aktivitas Kebugaran Lainnya dan Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewakan.
Tiga KBLI dengan Tingkat Resiko Menengah Tinggi telah terbit Sertifikat Standar dari Pemerintah Provinsi Bali namun belum terverifikasi terdiri dari: Diskotik yang Utamanya Menyediakan Minuman), Bar, Klub Malam dan 1 KBLI Restoran telah terbit Sertifikat Standar dari Pemerintah Kabupaten Badung namun belum terverifikasi;
Lebih lanjut Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan menjelaskan sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, maka sebagian besar persyaratan perizinan untuk operasional usaha telah dikantongi oleh Atlas Beach Fest dan sisanya sudah dimohonkan namun masih terdapat koreksi/perbaikan dokumen dan selanjutnya diverifikasi oleh Dinas Teknis Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemerintah Kabupaten Badung.
Sampai saat ini Atlas Beach Fest sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang terbit secara otomatis. Demikian pula Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C) untuk Restoran dan Bar dari Pemerintah Kabupaten Badung. M-003