Minggu, 24 November, 2024

Jadi DPO Kejari Kepulauan Meranti, Tersangka Kredit Fiktif Ditangkap Tim Tabur

Tim tabur saat menggelandang tersangka yang menjadi DPO Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. (Foto: Screenshoot video tim tabur)
Tim tabur saat menggelandang tersangka yang menjadi DPO Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. (Foto: Screenshoot video tim tabur)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Rabu Juli 2023 sekitar pukul 17:20 WIB, di Jl. Haji Abdul Aziz, Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Tersangka berinisial F itu merupakan Mantri BRI Unit Teluk Belitung Kanca BRI Selat Panjang Tahun 2015-2016. F menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan kredit fiktif, yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Selat Panjang Unit Teluk Belitung, Kabupaten Kepulauan Meranti, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 726/N.4.14/Fd.1/11/2018 tanggal 05 November 2018. Akibat perbuatannya, mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp883.998.449 (audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pria 37 tahun itu diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut. Oleh karenanya, F dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, untuk mempermudah pencarian terhadap Tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti mengirimkan surat perihal bantuan pencarian/penangkapan kepada Kejaksaan Tinggi Riau dan diteruskan kepada Kejaksaan Agung.

Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk dititipkan sementara, dan menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti guna proses penanganan perkara selanjutnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman(M-011)

  • Editor: Daton
Temukan dan ikuti Berita-berita Menitini di Google Berita

Berita Lainnya: