DENPASAR, MENITINI.COM-Polisi menangkap tukang ojek bernama Ketut Kariada, 30. Dia ditngkao karena nekat nyambi jadi pengedar narkoba jenis ganja. Dia pun mendapatkan keuntungan belasan juta dsri bisnis haramnya itu.
Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan pada Kamis (15/9/2022) menjelaskan, pelaku menerima kiriman paket ganja jumlah besar dari seorang dari pulau Sumatera.
Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, lalu pada Senin (5/9/2022) polisi menangkap pelaku di Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. Di sana ditemukan barang bukti ganja sebanyak 68 plastik klip dengan berat 4,7 kilogram.
“Barang bukti ditemukan di dalam kamar kosannya,” kata Kombes Bambang. Kepada polisi, pelaku mengaku telah dua kali menerima kiriman ganja dari Sumatera. Dia lalu menjual ganja itu di Denpasar.
Pelaku mendapat total upah sebesar Rp. 18 juta. “Dia mengaku jika ganja ini dikirim pria bernama Marko,”bebernya. Dari kiriman pertama pelaku mendapat upah Rp 6 juta dan kiriman kedua sebesar Rp 18 juta.
Atas perbuatannya, Kariada disangkakan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga. M-007