Dikatakannya menjadi anggota Polri bukan saja untuk melaksanakan tugas pokok, namun didalamnya ada panggilan jiwa dalam suatu pengabdian. “Disatu sisi kita melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat, namun didalam tiga tersebut diatas kita telah mengikis keserakahan dengan pengabdian,” tambahnya.
Sehingga menurut dia, dua anggota yang dipecat itu tidak layak dan tidak bisa menjalankan tugas polisi dengan baik. “Dua anggota diatas tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, bahkan justru mencederai institusi Polri yang sangat dihormati ini dengan kasus narkotika,” Tegasnya.
Kedua anggota yang dipecat itu sendiri telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Aiptu I Gusti Ngura Menara divonis 11 tahun penjara. Sedangkan Briptu Gde Made Ardana divonis 8 tahun penjara. (M-007)