MENITINI.COM-Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Daru Tri Sadono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, dan Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi mengunjungi Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Provinsi Bangka Belitung, Selasa (26/07/2022).
Kunjungan diterima oleh Direktur Utama RSJ Provinsi Bangka Belitung dr. Ria Agustin dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung dr. Andre Nurtito.
Direktur Utama RSJ Provinsi Bangka Belitung menyampaikan ucapan terima kasih atas atensi dan kunjungan Jaksa Agung di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang telah memiliki balai rehabilitasi atas inisiatif Jaksa Agung. Saat ini, RSJ telah menyediakan 120 kamar dan sudah dihuni sebanyak 30%, dan juga ruangan bagi penghuni laki-laki dan perempuan dipisahkan.
Selanjutnya, Jaksa Agung juga menyampaikan rasa terima kasih karena telah merespon dan mengakomidir tugas dan tanggung jawab bersama untuk membangun dan menyediakan balai rehabilitasi. Jaksa Agung menyampaikan bahwa pengguna narkotika tidak seharusnya ditempatkan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), namun harus direhabilitasi karena yang dibutuhkan oleh pengguna adalah penyembuhan baik kesehatan fisik dan mental sehingga dapat kembali bersosialiasi dengan lingkungan sekitar.
“Ini adalah upaya kita bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa dan oleh karenanya manfaat serta penggunaan rumah ini sangat dibutuhkan dalam proses penegakan hukum kedepannya,” ujar Jaksa Agung.
Kunjungan Jaksa Agung beserta jajaran di Balai Rehabilitasi Adhyaksa, Provinsi Bangka Belitung dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (R/S/ K.3.3.1)
Berita Terkait
- Bupati Jembrana Serahkan Bantuan kepada Anggota Veteran
- Menyambut Hari Jadi Polwan ke-74, Polwan Polres Badung Berikan Penyuluhan Tertib Berlalu Lintas
- Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Akan Luncurkan Halo JPN
- Jembrana Terima Sertifikat Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Ombudsman RI