Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam pers releasenya yang diterima redaksi Berita Menitini.com menyampaikan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain adalah para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespon positif.
Selain itu, katanya alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
- Dalam perkara Tersangka ABDUL KADIR NASUTION ALIAS KODIR, Tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga.
- Dalam perkara Tersangka PONIREN ALIAS PONIRIN, Tersangka dan korban masih berstatus sebagai saudara (masih memiliki hubungan keluarga).
- Dalam perkara Tersangka MHD. LUTHFI PARERA, Tersangka dan korban masih harus memikirkan kondisi tiga anak hasil dari pernikahan, dan Tersangka bersedia menafkahi korban sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) guna keperluan anak-anak dari Tersangka dan Korban.
- Dalam perkara Tersangka ABDUR RAHMAN ALS RAHMAN, korban adalah ayah kandung Tersangka.
- Dalam perkara Tersangka MAKMUR GALINGGING ALS AMIN BADO, (1) Tersangka adalah tulang punggung keluarga dan sangat dibutuhkan oleh anak dikarenakan Tersangka telah bercerai dengan istrinya; (2) Tersangka saat ini sedang merawat ibunya yang sakit stroke dan yang menjadi tanggung jawab Tersangka untuk memenuhi kebutuhan ibunya.
Sementara itu 1 (satu) berkas perkara yaitu Tersangka ASEP SUKARDI BIN PARTO WIJOYO dari Kejaksaan Negeri Pringsewu yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.