“Untuk itu, keberhasilan tugas Kejaksaan dalam melaksanakan penuntutan tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, termasuk juga penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal sebagai implementasi dari keadilan restoratif yang menyeimbangkan antara kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan,” ujar JAM-Pidum.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (rls)
Berita Terkait
- Setelah Jabat Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana Gantikan R. Narendra Jatna Jabat Kajati Bali
- Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kejati Papua, Begini Pesan Kejagung RI
- Heboh Video Mesum Diduga Mahasiswi, Polda Bali Lakukan Penyelidikan
- Perkara Penusukan Maling Hingga Mati Dihentikan Oleh Kejari Serang