Jumat, 22 November, 2024

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui Satu Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

restorative justice
Ilustrasi Restorative justice. (foto: ist)

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis didampingi Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Bengkalis dan dibantu oleh Sat Narkotika Polres Bengkalis telah menyerahkan 2 (dua) orang tahanan anak yaitu Tersangka MA als R bin A (17 tahun) dan Tersangka K als K bin E (16 tahun) ke Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam Kepulauan Riau.

Adapun 2 (dua) orang tahanan dibawa menuju Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam Kepulauan Riau guna melakukan rehabilitasi sebagaimana permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis tanggal 25 Juli 2022 kepada Kepala Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Riau dan rekomendasi Tim Assesment Terpadu BNNP Riau tanggal 29 Juli 2022 dalam rangka penyelesaian penanganan perkara dalam tahap penuntutan.

Berdasarkan hasil asesmen, Tersangka MA als R bin A dan Tersangka K als K bin E, terhadap 2 (dua) orang Tersangka dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika dan bukan merupakan jaringan peredaran gelap narkotika. Hasil asesmen tersebut yaitu:
Hasil asesmen Tim Medis bahwa terperiksa diduga penyalahguna narkotika zat Methamfetamina (F15.2) kategori sedang;
Hasil asesmen Tim Hukum, tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika;
Rekomendasi rehabilitasi rawat inap selama 3 (tiga) bulan di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam Kepulauan Riau.
Tersangka MA als R bin A dan Tersangka K als K bin E disangka melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyerahan 2 (dua) orang tahanan anak ke Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam Kepulauan Riau dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (RLS/K.3.3.1)