JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, menerima kunjungan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Selasa, 18 Februari 2025. Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut hasil sitaan Kejaksaan terhadap lahan milik PT Duta Palma Group yang memiliki luas sekitar 200.000 hektar.
Jaksa Agung Burhanuddin menekankan bahwa Tim Jaksa Penyidik akan bekerja untuk memastikan bahwa aset tersebut dapat dikelola dengan baik melalui penitipan kepada Kementerian BUMN. Langkah ini bertujuan agar aset lahan tersebut tetap terjaga dan tidak mengalami penurunan nilai dan kualitas.
“Dengan pengelolaan yang tepat, kami harap aset yang berhubungan dengan PT Duta Palma bisa terus memberikan manfaat, tidak hanya bagi negara, tetapi juga bagi masyarakat sekitar dan tenaga kerja yang bergantung pada perusahaan ini,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa koordinasi antara Kementerian BUMN dan Kejaksaan terus berjalan dengan baik. Sebagai contoh, penanganan kasus PT Garuda Indonesia yang difokuskan pada upaya recovery aset. Menurutnya, meskipun pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama, aset yang memiliki nilai strategis bagi negara dan masyarakat harus tetap terlindungi.
“Kementerian BUMN berkomitmen menjaga dan mengelola aset negara dengan sebaik-baiknya, termasuk lahan PT Duta Palma ini. Kami akan memastikan bahwa aset ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi rakyat,” jelas Erick Thohir.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga mengungkapkan alasan penyerahan pengelolaan lahan PT Duta Palma kepada Kementerian BUMN. Sebab, perkara hukum terkait perusahaan ini masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan final, sehingga pengelolaannya lebih tepat diserahkan kepada Kementerian BUMN, yang memiliki kewenangan dalam mengelola aset negara.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri BUMN, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung, serta Asisten Umum dan Asisten Khusus Jaksa Agung.