Selasa, 17 September, 2024

Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi di Lapas Ambon

Dua orang tersangka korupsi, memakai rompi orange itu, siap dibawa ke Lapas Kelas IIA Ambon. (Foto: M-009)

AMBON,MENITINI.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, menahan dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) pada proyek Balai Pelaksaan Penyedian Perumahan (BP2P) atau pembangunan rumah khusus TNI-Polri, di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah (Malteng) tahun 2016.

Proyek tersebut ditangani CV. Karya Utama dengan anggaran Rp.6,3 miliar bersumber dari APBN, pada DPA SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku yang saat ini berganti nama menjadi BP2P, Provinsi Maluku.

Kontraktor Pasar Langgur Tony Benlas, Divonis Bebas Oleh Majalis Hakim

Dari 35 Orang Anggota DPRD Kota Ambon Yang Dilantik, Satu Orang Tidak Dilantik

Watubun Ajak Masyarakat Maluku Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Maju Pilwalkot Ambon, Sekkot Kembalikan Dua Mobil Dinas Milik Pemerintah Kota Ambon 

Dua tersangka tersebut berinisial AP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada balai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku, sedangkan DS merupakan Direktur CV. Karya Utama.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (26/8/2024), yang dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi, sekira pukul 10.00 WIT, hingga pukul 20.40 WIT.

"Dua tersangka, AP, selaku PPK Dinas PUPR Provisni Maluku, sedangkan DS, Direktru CV. Karya Utama," ungkap Adpidsus, Triyono Rahyudi usai melakukan penahana tersangka, Senin (26/8/2024) malam.

Berdasarkan hasil audit tim auditor dari Inspektorat Maluku, dan BPK RI, Proyek milik milik BP2P Maluku ini diduga merugikan  keuangan negara mencapai Rp. 2 miliar lebih. 

Promosikan Judi Online Lewat Akun Media Sosial, Tiga Selebgram Buleleng Ditangkap Polisi

Buang Limbah Sembarangan, Usaha Pemotongan Ayam di Ubung Kaja Denpasar Dihentikan Satpol PP Kota Denpasar

Tak Ingin Kena  Getah Perkara Landak, PN Denpasar Hanya Lanjutkan Proses Penahanan Penuntut Umum   

Berprilaku Kriminal dan Tak Bisa Dibina, Sembilan Oknum Polisi Diberhentikan Tidak Hormat

"Kerugian negara di kasus BP2P atau pembangunan rumah khusus itu senilai Rp.2.804747.25 miliar," ungkap Rahyudi. 

Dalam pekerjaan pembangunan rumah khusus bagi aparat TNI-Polri yang bertugas di wilayah konflik antar kampung, desa di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Malteng sebanyak dua unit, tidak sesuai dengan perjanjian kontrak kerja.

Dalam pemeriksaan fisik bangunan di lapangan, terdapat sejumlah bangunan yang dibangun namun tidak diselesaikan oleh CV. Karya Utama selaku pelaksana proyek. Selain itu, terdapat bangunan namun tidak sesuai dengan kontrak kerja. Bahkan, ada yang tidak ada bangunannya sama sekali alias fiktif.

Proyek pembangunan rumah khusus di Kabupaten SBB dan Malteng berada di Desa Iha, Luhu, Siaputih, Tanah Goyang, Desa Lisabata, Elpaputih Samasuru dan Desa Loki. Sementara di Kabupaten Maluku Tengah berada di Desa Mamala dan Morela.

Puluhan Siswa SD di Situbondo Jawa Timur Terjangkit Penyakit Cacar

Pemkab Jembrana Gelar Kick Off Integrasi Layanan Kesehatan Primer

Robot Operasi Pasien di RS Ngoerah Andalkan Internet 5G, Bagaimana Sinyal Down saat Pasien Dibedah? Ini Penjelasannya

Berbagi di HUT ke-73 Ikatan Bidan Indonesia Jembrana

Usai ditetapakan tersangka, kedua dibawa ke Lapas Kelas IIA Ambon, menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku, sambil memaki rompi orange dengan tangan terborgol, guna melakukan penahan selama 20 hari. Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 3 tahun 2021, dengan kurungan maksimal selama 20 hari penjara, mulai terhitung hari ini. (M-009)

  • Editor: Daton

Member of SMSI Prov. Bali

Copyright @Berita Menitini

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI