JAKARTA,MENITINI.COM- Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Rudi Margono menegaskan pentingnya kehadiran kerja pegawai sebagai salah satu parameter utama dalam penilaian promosi dan/atau demosi pegawai Kejaksaan. Dalam arahannya, JAM-Pengawasan mengimbau seluruh pegawai Kejaksaan untuk memberikan perhatian khusus terhadap tingkat kehadiran, termasuk kehadiran dalam apel kerja.
“Kehadiran kerja pegawai termasuk kehadiran pada saat apel kerja akan jadi salah satu parameter penilaian utama dalam rangka promosi dan/atau demosi pegawai Kejaksaan,” ujar JAM-Pengawasan dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/2/2025).
JAM-Pengawasan menyampaikan arahan ini kepada seluruh Korps Adhyaksa di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dalam Urusan Kejaksaan pada BAB III Ketertiban Bagian Kesatu mengenai Jam Kerja dan Apel Kerja:
Pasal 14
Jam kerja pegawai ditetapkan sebagai berikut:
- Senin – Kamis: 07.30 – 16.00 (istirahat: 12.00 – 13.00)
- Jumat: 07.30 – 16.30 (istirahat: 11.30 – 13.00)
Pasal 15
(1) Apel kerja dilaksanakan sebagai berikut:
- Setiap Senin pagi dan Jumat sore oleh seluruh pegawai di satuan/unit kerja masing-masing.
- Apel kerja gabungan di Kejaksaan Agung dilaksanakan setiap Senin pagi minggu pertama setiap bulan.
- Apel tambahan dapat dilaksanakan jika diperlukan oleh pimpinan Kejaksaan atau satuan kerja.
- Apel kerja gabungan di daerah menyesuaikan dengan kondisi setempat. (2) Pakaian yang digunakan dalam apel kerja adalah Pakaian Dinas Harian (PDH) atau sesuai peraturan kedinasan yang berlaku.
Arahan ini merupakan bagian dari rencana aksi pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta upaya pemberantasan korupsi dan narkoba. Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan visi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dalam meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI di mata masyarakat.*
- Editor: Daton