JAM-Pidum Bahas Hukuman Mati dalam Perspektif Hukum Islam, KUHP, dan Pergaulan Internasional

jam-pidum
AM-Pidum Prof. Asep N. Mulyana saat menjadi narasumber dalam seminar nasional bertajuk Hukuman Mati dalam Pandangan Hukum Islam, KUHP, dan Pergaulan Internasional, yang diselenggarakan Jumat 28 Februari 2025 di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM- Seminar nasional bertajuk “Hukuman Mati dalam Pandangan Hukum Islam, KUHP, dan Pergaulan Internasional” menghadirkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep N. Mulyana sebagai narasumber utama. Acara ini berlangsung pada Jumat, 28 Februari 2025, di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, dan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Dalam paparannya, JAM-Pidum menyoroti perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia, terutama melalui KUHP 2023 yang membawa pendekatan baru dalam pemidanaan. Ia menjelaskan bahwa paradigma hukum kini tidak hanya menekankan aspek retributif atau pembalasan, tetapi juga mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

“Kita melihat adanya pergeseran dari hukum pidana yang semata-mata menghukum ke arah yang lebih humanis. Penegakan hukum saat ini mempertimbangkan kepentingan individu, masyarakat, negara, kearifan lokal, serta aspirasi global,” ujar JAM-Pidum.

BACA JUGA:  Perkara Suap Ronald Tannur, Kejagung Tahan Mantan Ketua PN Surabaya

Perubahan Paradigma dalam KUHP 2023

JAM-Pidum juga menyoroti perbedaan mendasar dalam KUHP 2023 dibandingkan KUHP lama, termasuk penghapusan kategori “kejahatan” dan “pelanggaran”. Selain itu, KUHP baru juga memperkenalkan jenis pidana baru seperti pengawasan dan kerja sosial, serta membatasi pidana penjara bagi kelompok tertentu seperti anak-anak, lansia di atas 75 tahun, dan pelaku tindak pidana pertama (first offender).

“Pidana pokok dalam KUHP 2023 terdiri dari penjara, denda, tutupan, pengawasan, dan kerja sosial. Sementara pidana tambahan mencakup pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, serta pemenuhan kewajiban adat,” jelasnya.

Hukuman Mati dalam KUHP 2023

Salah satu poin utama dalam seminar ini adalah pembahasan tentang hukuman mati yang tetap menjadi bagian dari sistem peradilan pidana Indonesia. Menurut JAM-Pidum, KUHP 2023 mengatur hukuman mati sebagai pidana paling berat, namun penerapannya kini lebih bersifat selektif.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Titipkan Pengelolaan Lahan PT Duta Palma Group kepada Kementerian BUMN

“Hukuman mati ditempatkan sebagai upaya terakhir dengan masa percobaan 10 tahun. Jika selama periode ini terpidana menunjukkan perubahan perilaku dan penyesalan, hukumannya dapat dikonversi menjadi pidana seumur hidup,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa eksekusi hukuman mati tidak dilakukan di muka umum, dan hanya dapat dilaksanakan setelah grasi terpidana ditolak oleh Presiden. Hal ini mencerminkan adanya ruang bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan mendapatkan kesempatan kedua dalam sistem hukum Indonesia.

Pro dan Kontra dalam Forum Diskusi

Seminar ini juga menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari beragam latar belakang, termasuk perwakilan PP Muhammadiyah, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, perwakilan San E Die Gio Asia-Pasifik, serta Komnas Perempuan. Dengan kehadiran beragam narasumber, diskusi berlangsung dinamis dan membuka ruang bagi berbagai perspektif mengenai hukuman mati.

BACA JUGA:  Kurang dari 24 Jam, Pelaku Perampokan di Jimbaran Ditangkap

Beberapa pihak menilai hukuman mati sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan menekankan perlunya pendekatan yang lebih berkeadilan dalam sistem pemidanaan. Sementara itu, pihak lain melihatnya sebagai instrumen keadilan yang dapat memberikan efek jera dan perlindungan bagi masyarakat dari kejahatan berat.

Seminar ini menjadi wadah bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan untuk membahas masa depan hukum pidana di Indonesia. Dengan pendekatan yang semakin inklusif dan adaptif, sistem peradilan diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara keadilan, perlindungan masyarakat, dan hak asasi manusia.

  • Editor:Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami