Sabtu, 23 November, 2024

JAM PIDUM Bersama 11 Kementerian/Lembaga Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan dan Sinergitas Penuntut Umum dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Penandatanganan Kerja Sama JAM PIDUM dengan 11 Kementerian/Lembaga tentang Penguatan dan Sinergitas Penuntut Umum dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan beberapa Kementerian/Lembaga dalam rangka Penguatan dan Sinergitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang dilaksanakan pada rangkaian acara In House Training yang berlangsung pada waktu dan tempat yang sama, Selasa (3/9/2024) di Le Meridien, Jakarta.

Perkara Peredaran Rokok Ilegal, Jaksa Eksekutor Sita Dua Bidang Tanah di Demak

Kejagung Perkokoh Penegakan Hukum untuk Brantas Tambang Ilegal Demi Kelangsungan Lingkungan

Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa Mantan Hakim MA dan Fungsional Penata Kehakiman

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Nilainya Rp1,5 Triliun

Berikut daftar Kementerian/Lembaga yang melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan JAM PIDUM antara lain:
· Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI;
· Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI;
· Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
· Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Obat dan Makanan RI;
· Sekretariat Utama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
· Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan RI;
· Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan RI;
· Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI;
· Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;
· Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;
· Direktorat Jenderal Penegakan Hukum pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.


Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pihak (JAM PIDUM dengan Kementerian/Lembaga terkait) untuk melakukan kerja sama dalam rangka penguatan kompetensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian/Lembaga terkait.

Selain itu, perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan kerja sama antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian/Lembaga terkait dengan penuntut umum melalui kegiatan koordinasi dan komunikasi dalam rangka pelaksanaan penyidikan perkara.

Kemudian, Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini juga dilaksanakan guna mengimplementasikan Integrated Criminal Justice System terutama pada Penyidik Pengawai Negeri Sipil.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulayana dengan pejabat Kementerian/Lembaga terkait yang mewakili instansinya masing-masing. (M-011)

  • Editor: Daton