JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana kembali menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ).
Berikut 17 permohonan penghentian penuntutan yang dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ seperti dalam keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapiuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana, Selasa (11/7/2023).
- Tersangka RIZAL EFENDI bin EDI PATONI dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka AHMAD YANDI SAPUTRA bin SOFIAN dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka LENDI ARIYANSYAH bin SAHEDI dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka MUHAMMAD SANDY SANJAYA bin FAIZAL dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka FANDI WAIBUSI dari Kejaksaan Negeri Nabire, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka JUMAT SERANG alias JUMA dari Kejaksaan Negeri Mimika, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka HELMI FITRA WIYANSYAH dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka MACHFUDZ ANWAR bin BERUR dari Kejaksaan Negeri Batang, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka HASAN BASRI als SUNCAI dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka INDRA SAHPUTRA als SIIN dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka MAS PONIMAN dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) subsidair ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Tersangka WAHYUDI PARTAMA als YUDI als TAMA dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) subsidair ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Tersangka NURHAYATI SETIA DESY SARAGIH dari Kejaksaan Negeri Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka I SUDIRMAN BINTANG dan Tersangka II SAMPE TUAH BINTANG dari Kejaksaan Negeri Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka AGI PARUNTUNGAN NAIBAHO dari Kejaksaan Negeri Samosir, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka DEFAN RAIS ANSIGA alias RAIS dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka MARFEL R. UNDENAUNG alias RIO dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Berita Terkait:
Sebanyak 29 Pengajuan Penghentian Penuntutan Disetujui, Berikut Daftarnya
Lebih lanjut Ketut Sumedana menyampaikan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan RJ tersebut adalah antara lain karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana para Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Para Tersangka belum pernah dihukum, dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, para rersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Alasan lain karena proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, para tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.
Berita Lainnya:
Kapuspenkum Ketut Sumedana: Seluruh Masyarakat Berhak Mendapatkan Akses Yang Sama Dalam Memperoleh Informasi Publik
JAM-Pidum juga memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (M-011)
- Editor: Daton
Temukan dan ikuti Berita-berita Menitini di Google Berita |
Berita Lainnya:
- Perkara Peredaran Rokok Ilegal, Jaksa Eksekutor Sita Dua Bidang Tanah di Demak
- Kejagung Perkokoh Penegakan Hukum untuk Brantas Tambang Ilegal Demi Kelangsungan Lingkungan
- Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa Mantan Hakim MA dan Fungsional Penata Kehakiman
- Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Nilainya Rp1,5 Triliun
- Kejagung Tangkap HL, Tersangka Baru Perkara Komoditas Timah