JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, pada Senin (23/10/2023) menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Ketiga belas penuntutan tersebut adalah:
- Tersangka Eka Juniarti binti Wahad dari Cabang Kejaksaan Negeri Sambas di Pemangkat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Sandy Teguh Pribadi bin Adun (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
- Tersangka Amrin bin Bujang dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka Hendra Yanto Sinaga anak dari Sinaga Marudut dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka I Hitachi anak dari Saut Parlindungan Siahaan, Tersangka II Hendra Saputra alias Otoy bin Herman dan Tersangka III Yoga Fahrian alias Yoga bin Husaini dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Tersangka Basok Arrahman alias Basok bin Rustam dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka Mat Ripuddin, BA bin H. Nazari dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Adi Umbu Kabubu Mehang Jawa alias Adi Umbu dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Habib Umbu Ndima Wikar alias Bapa Ade dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Diki Talumbani alias Bapa Anto dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Jendrit Tefnay dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Kristoforus Demo Tukan alias Demo dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Hendrikus Kolo alias Hendrik dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Dalam keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum, Ketut Sumeda mengatakan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut adalah:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (M-011)
- Editor: Daton