telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, dan ertimbangan sosiologis. (rls)
Berita Terkait
- Meskipun Ibadah Waisak Dilaksanakan Secara Virtual Pengamanan di Wihara Vimalakirti Tetap Dilaksanak...
- Kejagung Periksa Empat Saksi dalam Perkara Impor Baja
- Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi terkait Perkara TPK dan TPPU BAKTI KOMINFO
- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 14 Pengajuan Restorative Justice