Jumat, 22 November, 2024

JAM-Pidum Setejui Permohonan Penghentian Penuntutan Kasus Penganiyaan

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, pada Kamis (18/4/2024) menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu tersangka Johan Pratama alias Johan bin Alimudin dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Johan Pratama disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam keterangan tertulisnya, Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI menyampaikan alasan pemberitan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan Tersangka. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Tersangka sudah memberikan santunan kepada korban, pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Konawe Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum. (M-011)

  • Editor: Daton