JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada Kamis (19/10/2023) menyetujui 22 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana merinci ke 22 permohonan penghentian penuntutan tersebut.
Ini daftarnya:
- Tersangka Simin bin Aliman dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Jais alias Adi dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Moh. Farid Saleh alias Farid dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Tersangka Arfin Z Lasa alias Rapi dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Ali Hanapi bin Hi Arifin alias Hanapi dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Agus Salim alias Papa Novi dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Muhamad Abdullah alias Darnya dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Mustofa alias P. Nia bin (Alm.) Samudin dari Kejaksaan Negeri Bondowoso, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
- Tersangka Rifa’i bin (Alm.) P. Maryono dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
- Tersangka Yudi Susianto bin (Alm.) Suparto dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
- Tersangka Rudianto bin Mudak dari Kejaksaan Negeri Lumajang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Rudi Irawan dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Muhammad Hasan bin Muhammad Sholeh dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Christian Hadinata Wijayanto bin Supriyadi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Riza Ayu Rizki dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.
- Tersangka I Zendy Andhika Prasetyo bin Eko Budi dan Tersangka II Moch Arief R bin Sued Marbuang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 atau ke-2 tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Tersangka Husno Abadi dari Kejaksaan Negeri Mataram, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka Jihat Arman Maulana Alias Jihat dari Kejaksaan Negeri Mataram, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka I M. Affan dan Tersangka II Fajar dari Kejaksaan Negeri Dompu, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
- Tersangka Aditia Putra Pratama alias Gesbo bin Syamsudin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka M. Akbar Tamamala dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Aswad alias Toge bin Nisan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.