Selain itu, alasan lain penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara Tersangka ISRA Alias IKBAL dikarenakan antara Tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga (ibu dan anak kandung).
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Rrls/K.3.3.1)
Berita Terkait
- Dua Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia
- Ini Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H yang Ditetapkan Pemerintah
- Tiga Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE
- Sepanjang 2022, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Selesaikan 352 Ribu lebih Perkara