DENPASAR, MENITINI.COM Vaksin Covid-19 sudah tiba di Indonesia. Saat ini pemerintah telah mendistribusikan vaksin ke seluruh provinsi.
Nah, bagi mereka yang disuntik vaksin Covid-19 disarankan untuk tidak langsung kembali ke rumah atau beraktivitas. Disarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan selama 30 menit
“Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI (kejadian ikutan pasca imunisasi) yang serius maka diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah terakhir divaksinasi,” tulis Kemenkes seperti dikutip Senin (4/1/2021).
KIPI merupakan setiap kejadian medis yang tidak diinginkan. Hal ini bisanya tetrjadi setelah disuntikkan vaksin atau imunisasi dan belum tentu memiliki hubungan kausalitas dengan vaksin.
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) vaksinasi Covid-19 disebutkan bahwa secara umum, vaksin tidak menimbulkan reaksi pada tubuh. Apabila terjadi, hanya menimbulkan reaksi ringan.
Reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi COVID-19 hampir sama dengan vaksin yang lain. Beberapa gejala tersebut antara lain :
Reaksi lokal, seperti, nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis.
Reaksi sistemik seperti, demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (atralgia), badan lemah, dan sakit kepala.
Reaksi lain, seperti reaksi alergi misalnya urtikaria, oedem, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).
“Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis,” begitu yang tertulis di Juknis
“Untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk minum lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan meminum obat paracetamol sesuai dosis,”.poll/edo