Kamis, 21 November, 2024

Janji Tinggal Janji, Insentif  Petani Belum Terealisasi, Bupati Bilang Masih Cari Regulasi ke Pusat

Ilustrasi petani. (freepik)

BADUNG, MENITINI.COM – Pemerintah Kabupaten Badung dibawah komando bupati Nyoman Giri Prasta sempat menggulirkan wacana atau janji untuk memberikan insentif bagi petani di Gumi Keris di tahun 2023.

Hingga jelang pertengahan tahun 2024  janji pemberian insentif petani ini belum jelas kapan akan direalisasikan.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta berdalil, jika program dengan niat baik itu masih menunggu turunnya regulasi dari pemerintah pusat. 

“Jadi untuk insentif petani, itu masih dicarikan regulasi ke pusat,” ujar Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yang ditemui di Puspem Badung, Kamis (30/5).

Bisa tahun ini berjalan? Ditanya begitu Bupati Giri Prasta belum bisa memastikan. Pasalnya, pihaknya mengaku masih menunggu payung hukum dari pemerintah pusat. “Kita lihatlah. Tergantung keputusan regulasi dari pusat,” tegas Giri Prasta.

Lebih lanjut dikatakan meski program insentif petani ini belum bisa dipastikan, namun pihaknya memastikan program kerjasama antara petani dengan Perusahaan Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana sudah berjalan. “Hanya dengan Badan Pasar Pangan tetap berjalan,” kata Giri Prasta.

Kerjasama antara Perumda Pasar dengan petani ini menurut bupati cukup penting untuk menjaga inflasi daerah tetap stabil. Kelangkaan pangan menjadi salah satu penyebab tingginya tingkat inflasi di suatu daerah.

Kerjasama Perumda Pasar dan petani ini diharapkan bisa menjaga harga-harga pangan tetap stabil. “Kita akan menjaga kaitannya dengan inflasi daerah,” tegasnya.

Kemudian berkaitan dengan masalah gagal panen, Giri Prasta juga menambahkan bahwa pihaknya di Pemkab Badung tetap akan memberikan bantuan bagi petani yang mengalami gagal panen. “Kalau masalah gagal panen subsidi dan sebagainya kita tetap berjalan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kadis Pertanian dan Pangan Badung I Wayan Wijana pun tak memungkiri program insentif ini belum terealisasi.

Penyebabanya, kata dia Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). “Untuk insentif berupa uang kami bersama TAPD masih terus berupaya mencari regulasinya karena dalam SIPD belum ada rumahnya,” ujarnya.

Insentif kepada perorangan ini pun diakuinya telah beberapa kali dibahas. Namun bantuan uang kepada perorangan hanya boleh diberikan dalam bentuk bansos dengan syarat yang sangat ketat.

“Apabila pola Bansos kami terapkan, hampir sebagian besar petani di Badung tidak memenuhi syarat menerima Bansos. Kalau dipaksakan akan berpotensi melanggar aturan,” jelasnya.

Disisi lain, Wijana menerangkan, upaya pemberdayaan petani tetap dilakukan dengan memberikan beberapa subsidi. Seperti subsidi benih dalam satu kali musim tanam yang akan ditingkatkan menjadi dua kali diberikan.

Kemudian perlindungan asuransi ditingkatkan, termasuk insentif berupa bantuan sarana dan prasarana pertanian, seperti Alsintan dan Jalan Usaha Tani.

“Pembelian gabah oleh Perumda Pasar dan pangan juga sebagai salah satu bentuk insentif untuk mendapatkan akses pasar dan kepastian harga gabah,” terangnya. (M-003)

  • Editor: Daton