DENPASAR, MENITINI.COM-Kepala Cabang Jasa Raharja Bali Abubakar Aljufri mengatakan, Jasa Raharja Bali saat ini menjadi provinsi atau Cabang Jasa Raharja dengan pembayaran klaim tercepat nomor 2 di Indonesia.
“Klaim tercepat pertama ada di Cabang Maluku atau Provinsi Maluku. Sebab mereka wilayahnya kecil. Cabang Bali tercepat nomor 2 di Indonesia,” ujarnya di Denpasar, Rabu (14/12/2022). Klaim tersebut tidak lebih dari satu hari yakni hanya 18 jam sejak laporan masuk dari pihak kepolisian dan rumah sakit.
Saat ini penerapan klaim di Bali sudah berbasis teknologi informasi. Untuk korban luka-luka dan meninggal dunia, Jasa Raharja Bali sudah terhubung dengan 66 rumah sakit di Bali baik RS Pemerintah maupun Swasta.
“Kami sudah membuat grup what’s up sendiri dengan seluruh rumah sakit. Bila ada korban Lakalantas baik yang luka-luka dan meninggal dunia, dan dirawat di RS mana saja, maka pihak RS hanya perlu posting di grup WA saja. Petugas kami akan langsung bekerja, dan uangnya bisa langsung tranfer ke rekening RS yang bersangkutan,” ujarnya.
Sampai saat ini, realisasi pembayaran santunan luka-luka yang ditransfer ke rekening RS atau overbooking sudah mencapai 99,20% atau lebih besar dari target semula di tahun 2022 sebesar 87,5%. Sementara santunan untuk korban meninggal dunia dari target awal 3 hari saat ini hanya 18 jam penyelesaiannya. Bahkan sejak dokumen pengajuannya lengkap maka hanya butuh 8 menit dari target awal di tahun 2022 selama 1 jam.
“Kita tidak boleh membebani korban lagi dengan persyaratan macam-macam. Petugas akan datang langsung dengan sangat cepat, hanya butuh laporan kepolisian, KTP, KK. Setelah itu langsung cair. Kalau tidak ada nomor rekening maka kami sudah bekerja sama dengan BRI untuk dibuat nomor rekening atas nama ahli waris yang sah sesuai UU yang berlaku,” ujarnya.
Untuk di Bali, dalam 5 tahun terakhir jumlah korban Lakalantas terus meningkat. Terhitung sejak tahun sejak tahun 2017 lalu, hingga November 2022, jumlah korban Lakalantas baik korban meninggal dunia, cacat permanen dan luka-luka angkanya terus naik. Kenaikan ini juga berdampak pada kenaikan total klaim di Jasa Raharja Bali. Tahun 2017 misalnya, 2131 dengan total klaim Rp 34,6 miliar.
Tahun 2018, jumlah korban naik menjadi 2486 dengan total klaim sebesar Rp 47,2 miliar. Tahun 2019 jumlah korban naik menjadi 2682 kasus dengan total klaim sebesar Rp 51,48 miliar. Tahun 2020 karena pandemi Covid19 dan larangan pergerakan masyarakat maka jumlah korban Lakalantas turun menjadi 2068 kasus dengan total klaim sebesar Rp 40,2 miliar. Tahun 2021 terus menurun karena masih dalam situasi pandemi Covid19 yakni sebanyak 1996 kasus dengan total klaim sebesar Rp 36,17 miliar.
Data yang cukup mengejutkan justeru terjadi pada tahun 2022. Sampai dengan November 2022, jumlah kasus Lakalantas melonjak tinggi menjadi 2992 kasus sehingga jumlah klaim pun naik menjadi Rp 52,86 miliar. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah kasus Lakalantas hanya mencapai 1738 kasus dengan total klaim hanya Rp 31,59 miliar. Lonjakannya sampai 67,30%.
“Ini adalah dampak langsung dari kebijakan dihapuskan tilang manual. Sekarang ini tidak ada tilang lagi. Jadi orang pun bebas berkendara bahkan secara ugal-ugalan di jalan. Akibatnya banyak terjadi kecelakaan di jalan raya. Klaim pun semakin besar,” ujarnya. Ia meminta kepada seluruh masyarakat agar hati-hati di jalan raya. Sebab tidak semua kecelakaan ditanggung Jasa Raharja. Kecelakaan tunggal misalnya, tidak bisa diklaim ke Jasa Raharja. M-006