Sabtu, 23 November, 2024

Jayamahe Gugat Agung Automall di PN Denpasar, Kuasa Hukum Ajukan Sita Tanah dan Bangunan

Togar Situmorang foto bersama klien usai sidang perdana

DENPASAR, MENITINI.COM – PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) selaku penggugat, menggugat secara perdata Agung Automall, dealer mobil yang beralamat di Jl. Cokroaminoto Denpasar.  Sidang gugatan sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan perkara No.528/PDT.G/2020/PN DPS yang Rabu, 23 September 2020 disidangkan pukul 16.00  Wita.

Togar Situmorang membenarkan pihaknya telah diberi kuasa oleh Aryanto, Direktur Utama PT. Dwi Sarana Mesari. Togar mengatakan,  Sabtu (26/9) Law Firm Togar Situmorang mewakili PT. Dwi Sarana Mesari mengajukan permohonan sita jaminan atas obyek tanah dan bangunan yang saat ini di kuasai oleh tergugat yang berada di Jl. Cokroaminoto Denpasar. “Kami selaku kuasa hukum akan selalu melakukan hal yang terbaik untuk klien kita. Terutama dalam hal penerapan hukum atau penegakan serta tindakan hukum demi kepentingan klien,” kata Togar Situmorang, Senin (28/9/2020) malam.

Salah satunya, sudah mengajukan sita jaminan dengan harapan semoga hakim bisa mengabulkan permohonan tersebut.  Dan apabila nanti putusannya sudah sesuai, maka tergugat pasti mau menyelesaikan kewajibannya.  

Apalagi dalam hal ini, tergugat adalah suatu showroom besar yang ada di Pulau Bali ini. “Artinya kami juga mengimbau untuk tetap menjaga nama baik mereka sebagai tergugat. Supaya tidak terus berkonflik dan berpolitik,” katanya.

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport), Aryanto  mengatakan, berurusan hak-hak perusahan di hadapan hukum sudah dikuasakan kepada advokat, Togar Situmorang, SH., MH., MAP.  “Untuk memperjuangkan pengembalian DP pembelian 25 unit mobil di dealer. Karena  proses kredit yang awalnya dikehendaki pihak kami menggunakan pembayaran transfer atau auto debet,  ternyata  tak disepakati pihak finance yang menghendaki pembayaran dilakukan dengan penyerahan bilyet giro dimuka selama masa tenor,” katanya Aryanto

Akibat ketidaksepakatan ini, proses kredit menjadi tidak valid dan berjalan sebagaimana yang diinginkan, maka Aryanto dengan itikad baik dan kesadaran sendiri telah mengembalikan mobil-mobil tersebut, dan juga telah menunjuk kuasa hukum, Togar Situmorang, untuk memperjuangkan hak-haknya, yaitu DP yang telah ditransferkan kepada dealer agar segera dikembalikan.

“Selaku pemberi kuasa, kami memberikan apresiasi kepada Pak Togar Situmorang yang telah mengambil langkah hukum yang diperlukan dalam membela kami, termasuk hari ini memasukkan pengajuan sita jaminan atas tanah dan bangunan yang di kuasai dan digunakan oleh Agung Automall yang berada di Jalan Cokroaminoto Denpasar sebagai dealer mobil untuk usaha bisnis tergugat untuk memastikan hak-hak kami diberikan,” imbuhnya. Sampai berita ini diturunkan pihak Agung Automall belum bisa dikonfirmasi. dik/aby