BANDUNG,MENITINI.COM-Mantan Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2011-2014 Jero Wacik dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin. Saat ini Politisi Demokrat itu masih akan menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) sekitar satu bulan.
Mengutip Kantor Berita Politik RmoL.ID, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Bambang Ludiro menegaskan, Jero Wacik belum bebas secara murni. Pihak Bapas akan memantau segala aktivitasnya hingga 21 November mendatang.
“Jadi kurang lebih dua bulanan lah (pengawasan),” ujar kata Bambang seperti dkikutip Kantor Berita RMOL.ID, Kamis (8/9/2022).
Selama masa CMB, Jero Wacik belum bisa beraktivitas seperti masyarakat biasa. Beberapa hal pun harus ditempuh Jero Wacik sebelum benar-benar dinyatakan bebas secara murni. Jero Wacik diwajibkan lapor sebulan sekali dengan berstatus CMB. “Sebelum bebas murni dia cuti menjelang bebas dalam pengawasan PK (Pembimbing Kemasyarakatan) di Bapas Bandung,” sambungnya.
Lebih lanjut, kata Bambang, wajib lapor harus dilakukan ke Bapas Bandung. Jika hal ini tidak dilakukan maka pihak Bapas melalui PK akan memberikan teguran dan menanyakan alasan ketidakhadiran Jero Wacik ke Bapas.
“Kalau sebulan sekali nggak melakukan lapor, biasanya saya perintahkan untuk mengkomunikasikan ada apa. Tapi paling tidak pada saat nanti tanggal 21 November 2022 ini, harus datang,” kata dia.
Saat ditanya soal remisi yang didapat Jero Wacik, Bambang mengaku tidak bisa memberikan jawaban pasti karena di luar kewenangan pihaknya. Namun, dari data yang dimiliki Bapas, Jero Wacik hanya mendapatkan remisi sekitar enam bulan.
“Sebetulnya dua pertiga dari masa pidananya (enam bulan), kurang lebih tujuh tahun (masa tahanan Jero Wacik),” pungkasnya.
Sumber: RMOL.ID
Berita Terkait
- Puspenkum Kejagung Tanggapi Pemberitaan Masif Terkait Pidana Kejahatan Seksual di Sumsel
- "Baba Siheng" Gugat Tanah Keuskupan Denpasar di Labuan Bajo
- JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
- Proses Hukum Lamban, Puluhan Korban Investasi DOKÂ Mengadu ke AWK