Kamis, 4 Juli, 2024

Ilustrasi Daftar Pencarian Orang (DPO). (Net)

AMBON,MENITINI.COM– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku Jafar Kwairumaratu saat ini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku setelah berulangkali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung tahun 2021.

“Tim kejaksaan masih mencari yang bersangkutan setelah ditetapkan tersangka sejak awal tahun ini dan kini berstatus DPO kejaksaan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Ardy di Ambon, Selasa (18/6/2924).

Dikatakan, Sekda SBT itu dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik di Kejati Maluku guna dimintai keterangan, baik dalam statusnya sebagai saksi maupun tersangka.

BACA JUGA:  Satgas SIRI Kejagung Berhasil Amankan DPO Penangkap Ikan Ilegal

Ardy menjelaskan JK ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Januari 2024 berdasarkan Surat Penetapan Kejati Nomor: B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 karena adanya bukti permulaan yang cukup sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Sementara bendahara pengeluaran pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur Idris Lestaluhu sejak awal telah ditahan jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Yang jelas tim kejaksaan masih terus melakukan pemantauan guna melacak keberadaan tersangka JK,” kata Ardy.

Ia menyebutkan, anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp28.839.458.913.

Dana tersebut terdiri dari anggaran belanja langsung (belanja pegawai) sebesar Rp12.789.905.293 dan anggaran belanja tidak langsung (belanja barang dan jasa) sebesar Rp16.049.553.620.

BACA JUGA:  Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Terpidana Reigen

Dikatakan, sesuai hasil penyidikan kejaksaan ditemukan dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp2.582.035.800.

Adapun Pasal yang didakwakan terhadap JK dan IL adalah Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Sementara dakwaan subsider adalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan. (M-009)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Tim Tabur Kejati NTT Kembali Tangkap DPO Kejari Kupang