Selasa, 22 Oktober, 2024

JPU Kejari Ambon Tuntut Ayah Bejat 14 Tahun Penjara

Ilustrasi Ayah Perkosa Anak Kandungnya. (Foto: Net)

AMBON, MENITINI.COM – Seorang ayah tentunya menjadi pelindung bagi istri dan anak-anaknya, namun tidak dengan ayah yang satu ini. Pelaku (ayah-red) berinisial PH melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya secara berulang kali. Terdakwa PH dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU Kejari Ambon, Novi Temar dalam sidangyang dipimpin ketua Majelis Hakim Ismail Wael didampingi dua hakim anggota lainnya. Sidang berlangsung, Jumat (18/10/3024) di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

“Terdakwa PH terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan melakukan perbuatan kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan oleh orang tua yang menetap dalam lingkup rumah tangga,” kata JPU.

JPU menjelaskan, perbuatan Ayah bejat itu sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan dakwaan kedua pasal 46 Jo pasal 8 huruf a Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan tentang kekerasan dalam rumah tangga.

“Perbuatan terdakwa telah meninggalkan rasa trauma dan luka mendalam pada diri korban dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma dan nilai-nilai agama, kesopanan, dan kesusilaan yang hidup di tengah masyarakat, apalagi dilakukan terdahap anak kandungnya sendiri,” ujar JPU.

Selain pidana penjara 14 tahun, atas prilaku PH selaku ayah kandung korban itu, JPU menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp. 50 juta subsider enam bulan penjara.

Diketahui, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa terhadap anak kandungnya ini telah dilakukan secara berulang kali kepada korban. Kasus ini pertama kali terjadi pada Mei 2023. Kasus ini terjadi di dalam kamar korban atau rumah milik terdakwa.

Sementara itu, kedua hingga ke empat kalinya terjadi di tahun 2023 didalam kamar terdakwa. Namun bulan dan tahunnya terdakwa sudah tidak mengetahuinya lagi. Terdakwa mengancam koraban tidak memberitahu hal ini kepada siapapun.

Namun korban yang tidak lagi menahan rasa takut itu, langsung memberitahukan hal itu kepada Ibunya sendiri. Setelah mengetahui hal itu, Ibu Korban langsung melaporkan terdakwa yang merupakan suaminnya itu kepada pihak berwajib. (M-009)

  • Editor: Daton