AMBON,MENITINI.COM – Tindakan tak bermoral yang dilakukan oleh seorang ayah kandung terhadap anaknya, sangatlah bertentangan dengan norma agama, hukum dan etika. Bagaimana tidak, pria tua bejat itu tega menghamili anak kandungnya empat kali, hingga melahirkan anak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, menuntut orang tua bejat yang biasanya disapa bapa Nyong alias MT, 20 tahun penjara.
Tuntutan pidana tersebut dibacakan JPU Kejari Ambon, Endang Anakoda dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (20/2/2024).
“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Jaksa didepan tiga majelis hakim yang diketuai, Martha Maitimu.
Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini berawal dari laporan yang disampaikan warga sekitar. Mereka mencurigai terdakwa, dan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat pada akhir 2023.
Terdakwa diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap salah satu anak kandungnya yang masih di bawah umur. Aksi ini sudah dilakukan sejak 2017, hingga korban melahirkan empat orang anak dan tidak bisa melanjutkan pendidikannya.
Dalam menjalankan aksinya, pria berusia di atas 50 tahun itu menggunakan berbagai jurus bujukan rayuan terhadap korban yang tinggal serumah dengannya. Korban pun tak berdaya dan menuruti nafsu bejat sang ayah itu. (M-009)
- Editor: Daton