AMBON, MENITINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut Fritzs Lukas Sopacua, Operator dana BOS Disdikbud Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) TA 2020-2022 dengan dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa juga diharuskan bayar denda Rp. 200.000.000,- atau subsidair kurungan 6 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU Junita Sahetapy, SH. MH, pada Rabu, (31/1/2024) di PN Tipikor Ambon. Dalam amar tuntutannya, Junita Sahetapy yang juga Kasipidsus Kejari Malteng itu menyatakan terdakwa Fritzs Lucas Sopacua melanggar sejumlah pasal.
Antara lain, pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
Usai pembacaan tuntutan, sidang ditunda majelis hakim untuk dilanjutkan Rabu, (7/2/2024) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa. (M-009)
- Editor: Daton