Kamis, 19 September, 2024

JPU Tuntut Pengedar Narkoba 7 Tahun Penjara 

Ilustrasi Pengedar Narkoba. (Net)

AMBON, MENITINI.COM-Terdakwa pengedar Narkoba di Ambon, Patiumar Kilian, di dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon.

Patiumar Kilian dituntut atas kepemilikan 0,13 gram narkotika golongan I jenis sabu. Tuntutan dibacakan JPU, Magie Parera, sementara sidang dipimpin Martha Maitimu didampingi dua Hakim Anggota lainya di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/7/2024).

Siap Laksanakan Amanah Rakyat, 45 Anggota DPRD Maluku Dilantik 

Rakerdasus di Ambon, Komarudin Banteng Tidak Pernah Menyerah

Kontraktor Pasar Langgur Tony Benlas, Divonis Bebas Oleh Majalis Hakim

Dari 35 Orang Anggota DPRD Kota Ambon Yang Dilantik, Satu Orang Tidak Dilantik

JPU menyebut, Patiumar Kilian, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengedaran narkoba jenis sabu sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan berbuatannya itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Patiumar Kilian, dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata JPU.

Bali International Airshow 2024 Resmi Dibuka

Ini Tips Rahasia Umur Panjang Orang Italia

Gempa Magnitudo 5.0 Guncang Bandung Raya, Beberapa Bangunan Dilaporkan Rusak

Ribuan Anak PAUD-SD Ikuti Gebyar Anak Usia Dini di Jembrana, Bali

Patiumar Kilian juga dituntut pidana denda sebesar Rp.1 miliar. JPU juga mengungkap bahwa barang yang terdakwa edarkan merupakan narkotika golongan I jenis sabu,  dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dan dibalut menggunakan kertas tisu, kemudian dibungkus kembali menggunakan alumunium foil fan, dimasukan ke dalam dus rokok merk L.A Ice dengan Berat total paket adalah 0,13 gram. (M-009)

  • Editor: Daton