Jumat, 22 November, 2024

Juru Parkir di Bangli Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi Juru Parkir. (LPM al-Millah)

BANGLI,MENITINI.COM-Juru parkir di Bangli, Bali wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu untuk menjamin perlindungan dan keselamatan kerja. Jika tidak tidak mengikuti aturan itu, maka upah pungut pun tidak akan dibayarkan.

Kasi Parkir Dinas Perhubungan Bangli, I Nengah Serita mengatakan, pekerjaan sebagai juru parkir memilik resiko besar saat berkerja, sangat rawan mengalami kecelakaan. Oleh karena itu Dinas Perhubungan Kabupaten Bangli mewajibkan para jukir untuk ikut program BPJS Ketenagaankerjaan.

Alat Berat Terbakar di Jalan Tol Bali Mandara

Kapolri dan Panglima TNI Ikuti Doa Bersama Lintas Agama untuk Kesuksesan Pilkada di Bali

Perda APBD Jembrana Tahun Anggaran 2025 Ditetapkan

Pemkab Badung Gelar Apel Peringatan Hari Napak Tilas

”Perlindungan jaminan keselamatan sangat  penting  sebagai proteksi kala jukir  mengalami kecelakaan saat mengatur parkir,” ungkap Nengah Serita.

Nengah Serita juga mengatakan, jumlah juru parkir resmi di bawah naungan Dishub Bangli sebanyak 56 orang. 

Teknis pembayaran iurannya dipotong dari hasil upah pungut. Adapun besaran iuran untuk JKM sebesar Rp 8.441 dan JKK sebesar Rp6.752.

Lima Tempat Wisata yang Pernah untuk Shooting Film Honor

Ansipasi Antrian Wisman di Bandara Saat High Season, Ini Yang Dilakukan di Konter Imigrasi

Indonesian GP 2024: Hadirkan Kemeriahan Festival Musik 3 Hari yang Inklusif

Akhir Juli, Ribuan Pengunjung Padati Pulau Peninsula

"Pembayaran iuran dilakukan setiap bulan lewat bendahara  pengeluaraan di Dinas Perhubungan,” jelasnya. Besaran upah pungut yang didapatkan jukir yakni 20 persen dari  setoran bruto.

Ia pun mengatakan, juru parkir yang tidak mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, tidak bisa mencairkan upah pungut. “Seluruh jukir sepakat untuk ikut program BPJS Ketenagakerjaan, kesepakatan tertuang dalam surat pernyataan,” kata Nengah Serita.

  • Editor: Daton