Kamis, 19 September, 2024

Juru Parkir di Bangli Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi Juru Parkir. (LPM al-Millah)

BANGLI,MENITINI.COM-Juru parkir di Bangli, Bali wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu untuk menjamin perlindungan dan keselamatan kerja. Jika tidak tidak mengikuti aturan itu, maka upah pungut pun tidak akan dibayarkan.

Kasi Parkir Dinas Perhubungan Bangli, I Nengah Serita mengatakan, pekerjaan sebagai juru parkir memilik resiko besar saat berkerja, sangat rawan mengalami kecelakaan. Oleh karena itu Dinas Perhubungan Kabupaten Bangli mewajibkan para jukir untuk ikut program BPJS Ketenagaankerjaan.

Ini Anggaran Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan By Pass Ngurah Rai Simpang Unud

Dua Tim Aerobatik TNI Siap Manuver di Langit Bali

Bupati Tamba Mendem Pedagingan Pura Melanting Pasar Umum Negara 

Promosikan Judi Online Lewat Akun Media Sosial, Tiga Selebgram Buleleng Ditangkap Polisi

”Perlindungan jaminan keselamatan sangat  penting  sebagai proteksi kala jukir  mengalami kecelakaan saat mengatur parkir,” ungkap Nengah Serita.

Nengah Serita juga mengatakan, jumlah juru parkir resmi di bawah naungan Dishub Bangli sebanyak 56 orang. 

Teknis pembayaran iurannya dipotong dari hasil upah pungut. Adapun besaran iuran untuk JKM sebesar Rp 8.441 dan JKK sebesar Rp6.752.

Indonesian GP 2024: Hadirkan Kemeriahan Festival Musik 3 Hari yang Inklusif

Akhir Juli, Ribuan Pengunjung Padati Pulau Peninsula

KPK Ungkap Pungli ke Wisatawan di Raja Ampat, Nilainya Belasan Miliar Tiap Tahun

Serunya Tradisi ‘Megibung’ di Desa Penglipuran, Bangli Bali

"Pembayaran iuran dilakukan setiap bulan lewat bendahara  pengeluaraan di Dinas Perhubungan,” jelasnya. Besaran upah pungut yang didapatkan jukir yakni 20 persen dari  setoran bruto.

Ia pun mengatakan, juru parkir yang tidak mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, tidak bisa mencairkan upah pungut. “Seluruh jukir sepakat untuk ikut program BPJS Ketenagakerjaan, kesepakatan tertuang dalam surat pernyataan,” kata Nengah Serita.

  • Editor: Daton