Jumat, 22 November, 2024

Kabar Gembira, 8 Oktober Pasar Hewan Beringkit Dibuka

Aktivitas di Pasar Hewan Beringkit sebelum wabah PMK
Aktivitas di Pasar Hewan Beringkit sebelum wabah PMK. (Foto: KOMPAS/Eka Juni Artawan)

BADUNG, MENITINI.COM – Pasar Hewan Beringkit khususnya hewan sapi bersiap untuk dibuka kembali setelah beberapa bulan ditutup paksa lantaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kabar gembira itu pun disampaikan oleh Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, Kamis (28/9/2022).

Rencananya pasar hewan terbesar di Bali itu akan dibuka 8 Oktober 2022 setelah keluarnya keputusan Satuan Tugas (Satgas) PMK Provinsi Bali yang memberikan kewenangan kepada Ketua Satgas PMK masing-masing Kabupaten/Kota untuk mengambil sikap tindak lanjut terhadap Surat Nomor 105/SatgasPMK/IX/2022 tentang Pembukaan Kembali Pasar Hewan.

Dijelaskan Wabup Suiasa, usai Rapat Koordinasi Satgas PMK Badung pembukaan pasar hewan akan berdampak luas pada ekonomi masyarakat. Pemilihan tanggal yaitu untuk memberikan jarak antara pemberian vaksin PMK terhadap dewan ternak. “Dari hitungan kita di Badung pada akhir September ini vaksinasi pertama pada ternak sapi sudah mencapai 80 persen. Juga dengan pertimbangan setelah hewan divaksin akan terbentuk kekebalan tubuh dalam rentang waktu 1 minggu,” terang Suiasa.

Lebih lanjut, dalam upaya antisipasi dan pengawasan hewan yang akan masuk ke pasar hewan beringkit, akan dilakukan langkah-langkah dengan tetap berkoordinasi dan sinergi dengan pihak keamanan. Sebelum dibuka, pasar hewan wajib disemprot disinfektan dan setelah tutup dengan biosecurity. Hewan dan kendaraan yang masuk pasar wajib disemprot disinfektan.

Selanjutnya, hewan yang keluar dan masuk pasar adalah hewan yang sudah mendapatkan vaksinasi pertama. Selain itu harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas terkait di kabupaten masing-masing di wilayah bali, dan surat SKKH dari Provinsi untuk lalu lintas hewan ke luar daerah bali atau antar pulau serta wajib pula melengkapi surat keterangan asal hewan. Di pasar hewan sendiri harus membuka posko untuk melakukan kegiatan testing dan pengawasan.

 “Dinas Pertanian Badung dan Dinas Peternakan Provinsi Bali kita harap menempatkan petugas dalam melakukan testing, termasuk mempermudah masyarakat mendapatkan SKKH antar pulau. Terkait pengawasan kami juga minta pihak keamanan untuk memantau pengawasan di lapangan,”harapnya.  

Ditanya terkait SE Satgas PMK Pusat No. 6 tahun 2022 tentang lalu lintas hewan, dijelaskan pihak Satgas PMK Badung akan segera bersurat ke Provinsi minta penegasan untuk dilakukan sinkronisasi antara surat Satgas PMK Provinsi Bali yang memberi kewenangan untuk membuka pasar hewan dengan SE 6 yang mengatur tentang lalu lintas hewan antar pulau.  

“Ini kita maksudkan jangan sampai nanti terjadi pertentangan regulasi yang dipakai. Misalkan di Padangbai maupun Gilimanuk yang tetap menggunakan SE 6, sehingga tidak memberikan kesempatan untuk pengiriman ternak baik yang masuk maupun keluar bali. Kita harapkan provinsi sinkronisasi dengan satgas pusat agar diselaraskan dengan SE 6 tersebut,”imbuhnya. (M-003)