BALI,MENITINI.COM – Negara membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri besok, Jumat (15/5). Total THR yang akan dicairkan sebesar Rp29,38 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani merincikan pemerintah mengalokasikan THR untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp6,77 triliun. Kemudian, THR untuk pensiunan sebesar Rp8,7 triliun, dan PNS daerah sebesar Rp13,89 triliun. “Eksekusi THR serentak diharapkan paling lambat,hari Jumat ini, 15 Mei,” ungkap Ani, panggilan akrabnya
Tahun ini, pemerintah hanya memberikan THR kepada pejabat eselon 3 ke bawah. Itu berarti, pejabat eselon I, 2, dan pejabat negara tak akan mendapatkan THR pada 2020. Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta Wakil Presiden Ma’ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju, anggota Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan kepala daerah tidak akan mendapatkan THR pada Lebaran 2020 ini.
Anggaran THR untuk eselon 1 dan 2 serta pejabat negara tersebut akan dialihkan untuk penanganan virus corona (covid-19). Bendahara negara juga telah menerbitkan aturan teknis pencairan THR. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada PNS Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam aturan itu, Ani mengatur tata cara pengajuan hingga pencairan THR PNS, TNI, dan Polri pada tahun ini. Syarat ini meliputi penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dari pejabat satuan kerja (satker) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Dijelaskan jika SPM terdiri dari SPM THR gaji untuk pembayaran gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Lalu, SPM THR Lembaga NonStruktural (LNS) untuk pembayaran THR penghasilan pegawai Non-PNS di LNS dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) serta SPM THR PNS pegawai lainnya. Pembayaran THR dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung oleh pejabat penanda tangan SPM ke rekening penerima. Pejabat penanda tangan SPM mengajukan SPM langsung THR kepada KPPN,” tulis Ani dalam aturan itu.
Aturan teknis itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencairan THR. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Dalam beleid yang ditandatangani Jokowi pada 9 Mei tersebut, besaran THR pegawai Non PNS pada lembaga non struktural dan lembaga pemerintah paling besar Rp5,352 juta.
Menteri Keuangan memberi sejumlah ketentuan terkait pemberian tunjangan hari raya(THR). Kebijakan ini tertuang pada Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). poll