DENPASAR,MENITINI.COM – Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) diserahkan kepada tim Brimob Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Gianyar.
Sebelumnya, narapidana yang belakangan diketahui berinisial YG (24) ini melarikan diri pada saat terjadinya kerusuhan di Rutan Bima, NTB beberapa waktu lalu.
Narapidana kasus narkotika yang divonis pidana penjara 4 tahun 3 bulan ini kemudian menyeberang ke Bali untuk menemui kakaknya.
“Sampai di Bali, yang bersangkutan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan atas persetujuan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, napi tersebut dititipkan di Rutan Gianyar,” terang Kepala Rutan Kelas II B Gianyar Muhammad Bahrun, Minggu (6/2/2022).