Jumat, 22 November, 2024

Kajati Bali Resmikan Rumah Restorative Justice di Jembrana

Peresmian rumah restorative justice di Kabupaten Jembrana
Peresmian rumah restorative justice di Kabupaten Jembrana. (Foto: M-011)

JEMBRANA,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri Jembrana meresmikan Rumah Restorative Justice Gria Rembug Adyaksa di setiap desa/kelurahan se Jembrana. Melalui Rumah Restorative diharapkan memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat, dengan mengutamakan pendekatan kekeluargaan melalui mediasi.

Peresmian yang dipusatkan di Wantilan Pura Jagatnata itu ditandai dengan penandatanganan prasasti serta pemukulan gong oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. R. Narendra Jatna didampingi Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama Forkopimda Jembrana, Kamis (22/6/2023). Turut menyaksikan Majelis Desa Adat para Camat serta perbekel/lurah se Jembrana.

Mendampingi serangkaian kunjungan Kajati Bali Dr. R. Narendra Jatna di Kabupaten Jembrana, Bupati Tamba juga bersama-sama melakukan peletakan batu pertama menandai pembangunan gedung penunjang di Kejaksaan Negeri Jembrana. Bangunan tersebut merupakan hibah dari pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas PUPRPKP Jembrana.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. R. Narendra Jatna menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Jembrana melalui dukungannya kepada Kejaksaan Negeri Jembrana. Disampaikannya Rumah Restorative Justice dibentuk sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat.

“Dengan keberadaannya di masing-masing desa/kelurahan agar dapat dijangkau masyarakat dari unit terkecil sehingga mampu hadir sebagai wadah masyarakat untuk berkonsultasi hukum kepada jaksa dan juga sebagai wadah masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum pidana yang terjadi ditengah masyatakat,” ucapnya.

Sementara Bupati I Nengah Tamba menyambut baik, mendukung serta siap bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Jembrana untuk memberdayakan Rumah Restorative Justice ini kedepannya, sebagai tempat musyawarah masyarakat, atau rumah adhyaksa, yang sengaja dibangun guna memfasilitasi penyelesaian perkara pidana ringan kepada masyarakat. 

“Keberadaan Rumah Restorative Justice ini merupakan langkah nyata Kejari Jembrana guna lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitik beratkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang. Kedepan diharapkan ini dapat disosialisasikan secara berkesinambungan sehingga masyarakat memahami bahwa tidak semua perkara itu dilimpahkan ke pengadilan, akan tetapi ada solusi, yang mana ada beberapa permasalahan hukum dapat diselesaikan secara musyawarah,” ujarnya.

Pihaknya pun berharap, kepada Para Camat, Perbekel, Lurah dan seluruh unsur yang ada di Desa dan Kelurahan, dapat membangun sinergi dan kolaborasinya, dalam mendukung keberadaan Rumah Restorative Justice ini. 

Harapan serupa juga ditujukan ke Pemerintah Desa, lembaga desa dan masyarakat, dengan sinergitas dan dukungan alam menyukseskan program positif.

“Kami yakin, dengan keberadaan Rumah Restorative Justice ini, selain untuk menghidupkan kembali nilai-nilai musyawarah dalam masyarakat serta membentuk kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam menegakkan hukum dan perdamaian yang harmonis dan humanis,” tutupnya. (M-011)

  • Editor: Daton